DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sebut Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
Menurut dia, Merujuk pada ketentuan tersebut diatas maka proses upaya damai atau mediasi yang dilakukan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang disebutkan diatas. Untuk itu, terhadap oknum anggota yang melakukan tindakan pelanggaran dalam penanganan perkara ini dapat dilaporkan ke pihak Propam Polres Halsel atau Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan kode etik dan seterusnya.
“Selanjutnya pada Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jika dihubungkan dengan Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak bukan delik aduan tetapi delik biasa,” Ucapnya.
lanjut, berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut diatas, maka Polisi dalam hal ini Polres Halsel atau Polsek Obi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi.
Kasus kekerasan seksual yang tidak diproses secara hukum akan bertentangan dengan undang-undang (UU).
Untuk itu, pihak kepolisian polres Halsel khususnya Polsek Obi perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual ini dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera pelakunya, Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan