DETIKTV.CO.ID,HALSEL – Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, S.H, mendesak Polres Halmahera Selatan segera menetapkan Ketua LSM KANE, Risal Sangaji sebagai tersangka.
Menurutnya, selaku kuasa hukum dari Kades Toin (Fahmi Taher) menilai, kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman melalui pesan WhatsApp, itu merupakan pelanggaran tindak pidana.
Bambang menegaskan, Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke kepolisian resort polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/514/VIII/2025/SPKT tertanggal 13 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, Risal Sangaji diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman atau menakut-nakuti kliennya.
“Jelas ini pelanggaran, jika dikaitkan dengan unsur pasal 29 UU ITE, perbuatan yang dilakukan saudara Risal Sangaji sangat kuat untuk dijerat hukum,
“Karena itu, kami mendesak Polres segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Bambang Joisangadji, Rabu (20/8/2025).
Ia bahkan menegaskan, jika kasus ini tidak segera diproses, pihaknya siap membawa perkara ini ke Polda Malut bahkan hingga Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan hukum.
“Kami berharap Kapolres Halsel serius dan tidak menunda. Kasus ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban yakni kliennya,” Pungkas Bambang.
Tinggalkan Balasan