DETIKTV.CO.ID, SOFIFI – Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kamis 3 Juli 2025.

 

Rapat yang diadakan untuk mendiskusikan masalah gaji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024, dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Nazlatan Ukhra Kasuba, Sekretaris Komisi 1 Iksan Subur, dan perwakilan PPPK.

 

Dalam diskusi tersebut, Malo, salah satu perwakilan PPPK mengeluhkan sistem pembayaran gaji oleh Pemprov Malut. Pasalnya, gaji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 akan dibayarkan pada Oktober 2025.

 

“Kami bahagia saat menerima SK. Tetapi setelah tahu bahwa gaji kami belum bisa diproses karena menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang nantinya diterbitkan pada tanggal 1 Oktober, kami kecewa air mata jatuh, anak dan istri kami mau makan apa, kami mau biayai anak sekolah bagaimana kalau dalam beberapa bulan ini gaji kami tidak dibayar,” ucapnya dengan raut wajah penuh sedih.

 

Senada dengan Malo, Pria yang akrab disapa Ko Bhend, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi diduga tidak transparan dan komumikatif dalam hal penyusunan anggaran khususnya pada penganggaran gaji dan tunjangan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024.

 

Menurutnya, kebijakan menerbitkan SPMT di tanggal 1 Oktober mendatang bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018, di mana tanggal berlakunya SPMT ditetapkan paling lambat 1 bulan sejak berlakunya keputusan pengangkatan.

 

“Jika TMT PPPK Provinsi Maluku Utara pada Tanggal 1 April 2025, maka sesuai ketentuan berlakunya SPMT terhitung mulai 1 Mei 2025 Istansi sudah harus menerbitkan SPMT,” tutur Bhend.

 

Namun, jika daerah tidak mampu mengakomodir Kebijakan nasional soal pengadaan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024, seyogyanya tahapan pengadaan PPPK dibuat bersamaan dengan Tahap II. Sangat miris jika pemerintah menerbitkan SPMT pada bulan Oktober dengan dalih mempertimbangkan kondisi alokasi belanja pegawai.

 

“Sementara SK kami TMT di tanggal 1 April, maka ini dapat dianggap sebagai keputusan administratif yang keliru,” sambungnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Malut Nazlatan Ukhra Kasuba, menyatakan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD. Pihaknya berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak 1.394 orang PPPK tersebut.

 

“Sampai hari ini mereka belum mendapatkan gaji, mereka berharap kalaupun mereka belum mendapatkan gaji setidaknya hak mereka dari bulan Mei tidak dinyatakan hangus walaupun direkap pada bulan Oktober,” ungkap Nazlah.

 

Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa Komisi I DPRD Malut akan tetap berdiri di sisi PPPK. Oleh karena itu, Komisi 1 akan memanggil Badan Ke pegawai Daerah (BKD) untuk dimintai penjelasan.

 

“Kami agendakan panggil BKD satu dua hari ini, jika kami perlu memaksimalkan lagi ada Anggota Komisi 1 di Banggar sebagai perpanjangan tangan, maka sah-sah saja tidak menutup kemungkinan kami juga akan memanggil Dinas Keuangan,” pungkas Nazlah.