DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Ratusan warga korban banjir di Halmahera Selatan (Halsel) memadati perempatan Kompleks Tamansari, Rabu malam (2/7/2025), untuk menghadiri mediasi terkait tuntutan ganti rugi Rp 13,98 miliar. Namun ketidakhadiran Bupati Halsel dan CV Karya Senja Abadi memicu kemarahan massa.
Mediasi yang digelar menyusul somasi warga kepada bupati dan kontraktor atas dugaan kelalaian proyek normalisasi muara sungai yang memicu banjir pada 22 Juni 2025. Banjir menerjang empat desa dengan korban ribuan jiwa dan kepala keluarga.
“Seharusnya Bupati Halmahera Selatan dan Kontraktor CV Karya Senja Abadi hadir malam ini. Masyarakat korban banjir marah karena ketidakhadiran mereka, padahal kedua pihak ini harus bertanggung jawab penuh,” tegas Khalid Ahmad, tokoh masyarakat.
Mediasi hanya dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Halsel, Dula, serta Rahmat Kamarullah selaku Direksi Pengawasan Proyek. Ketidakhadiran pihak utama yang dituntut membuat warga semakin murka.
Warga menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian proyek normalisasi muara sungai dan pembangunan jetty di Desa Tamansari yang dinilai menyebabkan penyempitan muara dan menghalangi aliran sungai secara alami.
“Kalau tidak ada ganti rugi, torang boikot proyek normalisasi sungai dan pembuatan jetty di ujung muara!” teriak warga menyambut pernyataan tokoh perempuan Bacan, Rusna Ahmad.
Rusna mengungkapkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai dan tanpa pengawasan pemerintah daerah. “Dorang dapa untung, torang yang dapa susah!” teriak warga lainnya.
Banjir yang menerjang pada 22 Juni 2025 dimulai pukul 01.00 WIT dengan air meluap hingga sedada orang dewasa. Warga yang menyadari penyebab banjir dari jembatan sementara proyek langsung meminta pembongkaran yang selesai pukul 06.30 WIT.
Sebelumnya, kuasa hukum warga melalui Kantor Hukum Maulanapatra Law Firm telah melayangkan somasi pada 30 Juni 2025 dengan tuntutan ganti rugi material Rp 13,98 miliar dan ganti rugi non-material. Somasi memberikan tenggat 7 hari kerja untuk menanggapi.
Kerugian material mencakup kerusakan rumah tangga dan peningkatan pengeluaran akibat gangguan sanitasi. Tercatat 7 unit rumah rusak dengan rincian 4 rumah rusak berat dan 3 rumah rusak ringan, plus kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Mediasi juga dihadiri pengacara dari Aliansi Masyarakat Korban Banjir. Masyarakat mendesak Pemkab Halsel dan CV Karya Senja Abadi segera memberikan klarifikasi dan ganti rugi atas dampak banjir yang menimpa rumah, lahan, dan harta benda warga.
Jika tidak ada tanggapan positif, warga melalui kuasa hukum akan menempuh jalur hukum termasuk gugatan perdata dan pelaporan ke instansi berwenang
Tinggalkan Balasan