DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ternate Tahun 2024 menuai sorotan publik usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan yang dianggap perlu segera ditindaklanjuti.

Dalam hasil audit yang disampaikan, tercatat beberapa persoalan mendasar, mulai dari perjalanan dinas yang tak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan oleh pihak ketiga, hingga pembayaran honorarium yang dinilai tidak tepat sasaran.

 

Temuan tersebut tak hanya menjadi catatan administrasi, melainkan menjadi panggilan moral bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kendali Pemkot Ternate untuk segera membenahi pengelolaan keuangannya.

 

Kepala Inspektorat Kota Ternate, Muhammad Ali Gani Arif, menyampaikan bahwa pemerintah daerah diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang telah diterbitkan BPK. “Kami telah memulai proses ini dengan tindak lanjut melalui surat resmi dari Wali Kota kepada masing-masing OPD,” ujar Ali saat ditemui, Rabu (9/7).

 

Langkah cepat ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus korektif untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik dikelola dengan akuntabilitas dan transparansi. Meski belum dirilis secara resmi berapa persen tingkat penyelesaian temuan dalam tahun anggaran 2024, namun Ali mengonfirmasi bahwa beberapa OPD telah menyerahkan bukti tindak lanjut kepada pihak Inspektorat.

 

“Sementara untuk realisasi penyelesaian temuan dari RKPD tahun 2022 hingga 2023, telah menunjukkan capaian sebesar 76 persen. Namun ini terpisah dari temuan dalam LKPD 2024,” tambahnya.

 

Ali tak menampik bahwa temuan kerugian negara akibat pengelolaan yang kurang cermat ditemukan hampir di seluruh OPD. Salah satu sektor yang paling disorot adalah retribusi pasar tahun 2024, yang disebut turut menyumbang angka dalam daftar pelanggaran. Namun demikian, ada pula kabar baik: BPKAD dan Dinas Perpustakaan menjadi dua OPD yang telah lebih dahulu menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.

 

“Temuan-temuan ini mencakup hampir seluruh sektor OPD, kecuali BPKAD dan Dinas Perpustakaan yang telah menyelesaikan rekomendasi dengan baik,” ungkap Ali.

 

Persoalan seperti perjalanan dinas yang melebihi standar, pembayaran honorarium tanpa dasar hukum kuat, hingga proyek pihak ketiga yang volume pekerjaannya tidak sesuai kontrak, bukan sekadar pelanggaran administratif tetapi dapat berujung pada indikasi kerugian negara jika tidak segera ditindaklanjuti.

 

Pemerintah Kota Ternate kini berdiri di persimpangan: apakah akan merespons temuan ini sebagai peluang untuk melakukan pembenahan sistemik, atau membiarkannya menguap sebagai bagian dari ritual tahunan audit keuangan?

 

Dalam atmosfer tata kelola yang semakin menuntut transparansi, publik berharap agar setiap rekomendasi BPK tak hanya dijawab dengan surat dan dokumentasi, tapi dengan perubahan nyata dalam cara anggaran dikelola dan diawasi.

 

Karena pada akhirnya, pengelolaan keuangan bukan sekadar persoalan angka tetapi cerminan dari etika pemerintahan, dan sejauh mana pemerintah daerah menghormati kepercayaan rakyat.