DETIKTV.CO.ID,HALSEL — Tiga oknum anggota Polsek Obi, masing-masing Rahman, Juned, dan Riki, dipanggil dan diperiksa oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan terkait penanganan laporan dugaan rudapaksa yang dimediasi secara tidak semestinya.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas AKP Sunadi Sugiono mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan dari warga yang menyoroti penanganan kasus tersebut. “Paminal turun untuk mendalami laporan rudapaksa yang sengaja dimediasi. Sesuai laporan warga, Paminal akan periksa saksi-saksi, baik dari pihak keluarga pelaku maupun korban yang saat itu hadir di Polsek,” ujar Sunadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Menurut Sunadi, ketiga anggota Polsek tersebut telah dipanggil untuk menghadap ke Satuan Propam Polres Halmahera Selatan. Pemeriksaan internal dilakukan guna menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan perkara.
“Ketiga oknum sudah diberikan sanksi awal, namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Propam Halmahera Selatan,” kata Sunadi.
Ia belum dapat memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ketiga anggota Polsek tersebut. “Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Propam,” Pungkas, Sunadi.
Tinggalkan Balasan