DETIKTV.CO.ID,HALSEL – Dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, berbuntut panjang. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan STPL/514/VIII/2025 pemerasan dan pengancaman

Kuasa Hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim, S.H, dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H & Partners, menegaskan pihaknya memandang serius tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum LSM berinisial R.S. “Kami memiliki bukti percakapan, transfer, dan keterangan klien yang menunjukkan adanya permintaan uang disertai ancaman aksi demonstrasi. Perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP dan UU ITE,” ujar Sarwin.

Sarwin menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera. “Kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang. Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan objek pemerasan. Advokasi publik seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Fahmi Taher mengungkap bahwa oknum LSM tersebut awalnya meminta uang Rp6 juta. Setelah tak direspons, permintaan itu turun menjadi Rp3 juta lewat pesan WhatsApp. Fahmi sempat menyanggupi dengan syarat dibayar bertahap.

“Dalam prosesnya saya hanya bisa kasih Rp1,5 juta. Tapi dia langsung ancam, kalau tidak tambah setengahnya maka saya akan didemo. Dan benar saja, setelah itu saya didemo,” kata Fahmi, Senin (10/8/2025).

Fahmi juga mengaku terpaksa menggunakan dana desa untuk memenuhi permintaan tersebut. “Jangan jadikan saya ATM, ini uang rakyat. Kalau uang pribadi saya, pasti saya penuhi,” tegasnya.

Ia menunjukkan salah satu pesan WhatsApp yang mencatut nama Kepala BPMD. Pesan itu berbunyi: “Assalamu’alaikum pak Kades, itu Pak Zaki bilang sudah cair, jadi kasih selesaikan sudah.” Menurut Fahmi, pesan itu seperti memantau setiap geraknya.