DETIKTV, JAKARTA – Bayangkan Anda sedang membangun rumah idaman dan sudah membayar uang muka sesuai perjanjian. Namun, saat pekerjaan hampir selesai, Anda mendapati bahwa pihak kontraktor tidak memenuhi kewajibannya.

Seperti itulah yang dialami oleh Klien kami, Dr. Lita Hasnah Purwati. Kata Pengacara Erick F. Ang.

Sambung Erick F. Ang., Ibu Lita hingga kini masih mempekerjakan sebuah perusahaan jasa interior, PT Mahandika Inspirasi Abadi yaitu M.I.A interior build yang diwakili oleh seorang pria bernama Wahyu Fajar Anggoro, untuk mendesain rumahnya. Dalam proyek tersebut, korban telah membayar lebih dari Rp 365 juta agar pekerjaan bisa berjalan lancar.

Namun sangat disayangkan berakhir dengan Laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 11.16 WIB, dengan nomor laporan LP/B/4060/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Erick bertindak sebagai kuasa hukum dari korban, Dr. Lita Hasnah Purwati. Ujar Pengacara Erick.

Namun, adanya kejanggalan muncul ketika pekerjaan belum selesai, padahal uang sudah lunas dibayarkan. Akibatnya, klien dan pengacaranya melapor ke Polisi. Pada Senin, 16 Juni 2025, di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Dr. Lita, Erick F. Ang dari Kantor Hukum RRAA & Partners, resmi menyerahkan laporan ke polisi.

Dalam laporan itu, terungkap dugaan penggelapan uang sebesar Rp 114.379.338—nilai yang seharusnya dikembalikan oleh Terlapor karena pekerjaan tidak selesai sesuai perjanjian. Kasus ini didasarkan pada akta kesepakatan bersama No 2 tertanggal 7 Januari 2025, yang menyatakan bahwa perusahaan interior tersebut wajib mengembalikan uang atas pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh Terlapor.

Pengacara kami menegaskan bahwa dugaan penggelapan ini melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP, dan saat ini kasus sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan hak konsumen dan kewaspadaan saat melakukan kerja sama kontraktual. Apakah Anda pernah mengalami hal serupa? Jangan ragu untuk mencari solusi dan melapor jika merasa dirugikan kepada pihak yang berwajib. Tutup