DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Koordinator Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Ternate, Aldi Haris, kembali mengangkat isu krusial terkait status clear and clean (CnC) PT Smart Marsindo. Sorotan ini bukan sekadar kritik aktivis, melainkan peringatan serius mengenai absennya kepatuhan perusahaan terhadap prinsip hukum dan tata kelola pertambangan yang semestinya menjadi pijakan utama.

‎Prinsip clear and clean bukanlah sekadar formalitas administratif. Ia adalah fondasi legalitas sekaligus legitimasi operasi sebuah perusahaan tambang. Clear berarti izin usaha pertambangan harus sah, tidak tumpang tindih, dan diverifikasi dengan transparan. Sedangkan clean menuntut perusahaan bebas dari konflik hukum, bebas praktik gratifikasi, dan memenuhi tanggung jawab ekologis, termasuk reklamasi pasca tambang. Tanpa keduanya, keberadaan perusahaan tidak lebih dari aktivitas yang berpotensi merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

‎‎Nama PT Smart Marsindo belakangan menyeruak karena indikasi ketidakpatuhan. Dugaan belum tuntasnya jaminan reklamasi, persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), hingga banjir lumpur yang melanda Pulau Gebe menjadi bukti bahwa operasi tambang tidak sekadar hitungan ekonomi, tetapi menyisakan beban sosial dan ekologis. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, melainkan juga konflik sosial yang kian tajam di tengah masyarakat.

‎Memang, perusahaan kerap menonjolkan program tanggung jawab sosial (CSR) seperti bantuan transportasi atau pembangunan sekolah. Namun Aldi menegaskan, CSR hanyalah pelengkap. Ia tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban utama: kepatuhan terhadap prinsip clear and clean. Kepatuhan hukum adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

‎Situasi ini, menurutnya, menuntut tindakan tegas dari otoritas terkait. Audit independen, evaluasi izin, hingga penegakan hukum tanpa kompromi harus segera dilakukan. Tanpa langkah tegas, tambang yang seharusnya memberi manfaat ekonomi hanya akan meninggalkan kerugian jangka panjang: kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, serta rapuhnya kepercayaan publik terhadap hukum.

‎‎“Tambang bisa memberi manfaat, tapi tanpa kepatuhan hukum, manfaat itu hanya semu dan berbalik menjadi malapetaka,” Pungkas, Aldi Haris.