DETIKTV.CO.ID, HALTENG– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), di Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 menganggarkan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan nilai yang cukup fantastis rupanya tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian dalam Negeri (Permendagri) nomor 3.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor: 17.B/LHP/XIX.TER/5/2024, Tanggal 27 Mei 2024 yang dikantongi media ini.
Berdasarkan LHP BPK, Penganggaran atas Belanja BOS dan Belanja BOSP disebutkan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam LRA TA 2023 (Audited), Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja BOS pada Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp 105.103.365.991,00 dan Rp 75.232.380.377,00 dan telah direalisasikan masingmasing sebesar Rp 97.254.591.815,00 dan Rp 61.760.896.918,00 atau 92,53% dan 82,09% dari anggaran.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menganggarkan Belanja BOP pada Belanja Hibah sebesar Rp 1.530.000.000,00 dan telah direalisasikan, namun tidak dicatat pada LRA TA 2023.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa atas realisasi Belanja Operasional BOS sebesar Rp 1.281.342.282,00, diantaranya merupakan realisasi pada BOS Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 66.147.575,00 dan untuk anggaran Belanja Hibah BOP sebesar Rp 1.530.000.000,00 merupakan anggaran Belanja BOP pada Satuan Pendidikan Negeri.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah diatur bahwa rencana belanja Dana BOS dan Dana BOP Satuan Pendidikan negeri disusun sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP dan rencana belanja Dana BOS dan dana BOP Satuan Pendidikan swasta disusun dengan kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan sesuai BAPK tanggal 11 Mei 2024 diketahui bahwa pada saat penganggaran, terjadi kesalahan karena tidak mengetahui adanya ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 terkait tata cara penganggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Sehingga, BPK menyebutkan dalam LHP yang diterima media ini, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 53 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 2 Ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1) Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3) Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Hingga berita ini dipublish, Tim Redaksi media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Dinas terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut
Tinggalkan Balasan