DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Dugaan Kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah kabupaten Halmahera Selatan(Halsel ) Provinsi Maluku Utara,(Malut ) yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah bernilai belasan miliaran rupiah hingga kini belum ada titik terang.
Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun hingga hampir memasuki satu tahun, belum juga ada perkembangan dalam kasus tersebut.
Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Mendiang Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik itu tampak redup usai Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma.
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Labuha, Hendri Dunan, pernah di konfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan pihaknya mengaku saat ini pihaknya masih menunggu proses perhitungan BPKP terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kita lagi berproses perhitungan BPKP,” akui Hendri.
Dan sampai sekarang ini kita belum bisa pastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Halsel dan pihak bank, “Kita belum tau juga kapan, kita sifatnya menunggu hasil, kalau untuk data sudah kita sampaikan dan klarifikasi sebagian sudah,” ujarnya.
Hendri berjanji akan mengumumkan secara terbuka dalam konferensi pers (ekspose) bersama dengan timnya saat penetapan tersangka digelar, “Nanti kita tunggu hasil, dan kita dari pihak Kejari halsel juga akan dlakukan ekspose bersama dengan tim penyidik. untuk sementara waktu belum,” tutupnya.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kamis (17/07/2025) mengatakan perkembangan proses hukum kasus kredit macet Bank BPRS Sarumah tersebut hingga kini belum dilakukan ekspose secara terbuka ke masyarakat Halmahera Selatan itu perlu di pertanyakan.
Diketahui berdasarkan sumber dari pihak yang terpercaya di internal menyebutkan kalau kasus tersebut suda dilakukan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan, olehnya itu pihaknya mendesak kejaksaan agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) agar dapat mengevaluasinya kinerja kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara dan kejaksaan negeri (Kejari) Halsel, Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan