DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi mengungkap hasil pengawasan intensif terhadap sejumlah merek beras yang beredar di pasaran.
Temuan ini menyusul rilis yang mengejutkan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri yang sebelumnya mengumumkan daftar 212 merek beras bermasalah secara nasional.
Menanggapi rilis tersebut, Disperindag Malut bergerak cepat.dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Perdagangan diterjunkan ke lapangan, menyisir ritel-ritel ( Pengukur Volume) besar hingga pengecer lokal. Hasilnya? Sebanyak 15 merek ditemukan beredar luas di Ternate dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu sebagaimana mestinya.
“Langkah ini adalah respon tegas kami atas temuan nasional. Kami tidak ingin masyarakat Maluku Utara menjadi korban dari praktik-praktik curang dalam distribusi pangan,” tegas Yudhita Wahab, Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7/2025).
Tak berhenti pada soal mutu, pengawasan yang dilakukan juga mengungkap pelanggaran-pelanggaran lain yang tak kalah serius. Di antaranya adalah ketidaksesuaian berat bersih dengan label kemasan, informasi produk yang menyesatkan, hingga campuran bahan baku yang diduga tidak sesuai standar keamanan pangan.
“Ini bukan hanya soal kualitas. Tapi juga kejujuran dan transparansi pada konsumen,” kata Yudhita.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak konsumen, Disperindag Malut kini membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan beras dengan label mencurigakan, kemasan ganjil, atau mutu yang diragukan.
“Kalau ada masyarakat yang temukan indikasi kecurangan entah dari label, merek, atau bentuk fisik beras laporkan saja. Kami siap tindak lanjuti,” imbuhnya.
Disperindag belum mengambil langkah penarikan dari peredaran. Alasannya? Masih menunggu keputusan formal dari otoritas pusat: Menteri Pertanian dan Satgas Pangan Polri, yang punya kewenangan penuh untuk menentukan tindak lanjut nasional.
Namun demikian, Disperindag tak tinggal diam. Edukasi kepada pemilik dan pengelola ritel dilakukan secara simultan. Mereka diminta lebih ketat dalam memilih distributor serta memastikan keterbukaan informasi kepada konsumen.
“Kami sudah kantongi data seluruh ritel yang menjual produk bermasalah, termasuk jumlah stok yang tersedia. Sekarang kami fokus pada koordinasi dan persiapan langkah hukum jika diperlukan,” pungkas Yudhita.
Tinggalkan Balasan