DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Pemerintah Kota Ternate, menawarkan skema tukar guling (ruislag) sebagai opsi penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara, Jumat,( 25/07/2015.

Langkah ini diambil menyusul somasi ketiga yang dikeluarkan oleh Polda Maluku Utara terhadap warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang juga sebagai Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Ubo-ubo, Rizal Marsaoly usai menggelar rapat bersama tim teknis di ruang kerjanya.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rahman, Kabag Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto, perwakilan Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate Ibu Sari, serta perwakilan dari Dinas Perkimtan Harun.

Rizal menjelaskan, masa tanggapan terhadap somasi ketiga dari Polda Malut berdurasi 60 hari. Selama masa tersebut, pemerintah akan menempuh jalur mediasi dengan menawarkan tukar guling sebagai solusi.

 

Sebagai langkah mediasi, kami memilih opsi ruislag. Ini juga merupakan salah satu dari dua opsi yang sebelumnya ditawarkan Polda, yaitu jalur hukum dan tukar guling,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, tim penyelesaian akan mulai bekerja segera dengan memprioritaskan komunikasi bersama pihak Polda dan warga. Pertemuan dengan perwakilan Polda dijadwalkan berlangsung malam ini, disusul pertemuan dengan warga pada esok hari.

Rizal menyebutkan, tukar guling yang ditawarkan akan melibatkan identifikasi terhadap aset-aset yang saat ini ditempati Polda Malut, seperti gedung Krimum dan gedung Malaria Center yang ditempati Ditresnarkoba.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dan penyesuaian nilai aset agar seimbang sebelum proses ruislag disepakati, Pungkasnya.