‎DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya mengeksekusi pengosongan barang di toko Golden Bakery, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari perkara eksekusi Nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024, dengan Bank Mega sebagai pemohon setelah memenangkan risalah lelang melalui KPKNL pada Juli 2024.

‎‎Panitera Muda PN Ternate, Jefri Pratama, menjelaskan eksekusi ini dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Awalnya, kami sudah memberikan teguran dengan tenggang waktu delapan hari. Namun Ketua PN memberikan kelonggaran hingga tiga bulan demi pertimbangan kemanusiaan. Setelah melewati masa tersebut, eksekusi terpaksa dilakukan,” ujar Jefri di lokasi.

‎Menurut Jefri, pengosongan dilakukan terhadap tiga objek berbeda: toko Golden Bakery, sebuah rumah di Kelurahan Maliro, serta bangunan CFC. Namun, eksekusi untuk CFC belum dijalankan karena menunggu jadwal yang akan ditetapkan Ketua PN.

‎Ia menambahkan bahwa sebelum eksekusi, pihak termohon sempat mengajukan perlawanan. “Keberatan itu sudah dipertimbangkan. Namun, karena proses lelang sah secara hukum, eksekusi tetap dilaksanakan,” jelasnya.

‎Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo, menyatakan bahwa nilai lelang untuk Golden Bakery mencapai sekitar Rp2 miliar, sedangkan dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda. “Proses lelang sudah sah sejak tahun lalu, namun pengosongan baru bisa dilakukan hari ini setelah penundaan selama empat bulan,” ungkap Lily.

‎Lily berharap proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Ini bagian dari kepastian hukum. Kami menghormati seluruh prosedur yang sudah dijalankan oleh PN Ternate,” ujarnya.

‎‎Pantauan di lokasi, proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat aparat Polres Ternate. Sejumlah buruh tampak mengangkut barang-barang dari dalam toko Golden Bakery, sementara warga sekitar terlihat memadati area untuk menyaksikan jalannya eksekusi.

‎‎Langkah PN Ternate ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa berbasis hak tanggungan dan risalah lelang. Eksekusi terhadap objek lainnya dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat,”Pungkasnya.