DETIK TV, JAKARTA – UU ITE, atau Undang – undang informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan peraturan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini pertama kali di sahkan melalui UU No.11 tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU no 19 Tahun 2016. Secara sederhana UU ITE mencakup regulasi terhadap teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik, ternasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain sebagainya. Sementara itu, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang di lakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.
“Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang dapat merugikan kepentingan Indonesia” ujar Santa lima Pemerhati Kebijakan Pulbik dan media sosial.
Undang – undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan publik setelah 7 (tujuh) bulan kebelakang dengan Adanya seorang Advokat inisial TB FH dengan dugaan pencemaran nama baik, berita bohong (hoax) ujaran kebencian yang di lakukan oleh oknum di media sosial mengatasnamakan akun Facebook gue jakarta, yang setelah di telusuri, di identifikasi, investigasi dengan data identitas lengkap atas nama Hary widodo dengan akun facebook di media sosial gue jakarta, oknum ini menyebarkan berita bohong dengan memposting foto, dan data – data dokumen yang di duga di catut dalam hal ini telah merugikan TB FH seorang yg berprofesi Advokat baik secara moril maupun materil.
Seorang Praktisi Hukum/ Advokat Coki Siregar, SH angkat bicara, ada beberapa dampak negatif UU ITE sebsgai berikut, ( 1 ) Pembatasan Kebebasan Berpendapat UU ITE dapat membatasi kebebasan berekspresi, terutama dalam memberikan kritik ( 2 ) Penyalahgunaan untuk balas dendam : UU ITE, seringkali di gunakan sebagai alat balas dendam, ( 3 ) Pemberlakuan UU ITE yang kurang efektif dapat memicu keresahan dan konflik.
Dalam Hal ini terkadang seseorang di era mutakhir ini dengan adanya media sosial harusnya lebih melek digital jangan di salah gunakan terhadap hal – hal yang gak jelas seperti oknum Akun Facebook atas nama gue jakarta yang telah memposting gambar, foto dan dokumen milik advokat inisial TB FH di medsos dengan dugaan Pencemaran nama baik, berita bohong dan ujaran kebencian.
Dalam Hal ini setelah di lakukan kajian yang mendalam baik secara metodologi dan opini terdapat sebuah kesimpulan, Kami sudah melakukan tuntutan pidana dan Perbuatan melawan hukum secara Perdata karena ini sudah di duga melanggar Undang – undang ITE, tegas Coki Ketua Divisi Litigasi dan Non Litigasi Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia dan juga Alumni Lemhanas 2014 mengakiri
Tinggalkan Balasan