Detik TV | Jakarta — Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), TB Uuy Faisal Hamdan, menyatakan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan kebijakan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bukti nyata kebijaksanaan dan kepekaan Presiden dalam menjawab keresahan masyarakat atas proses hukum yang dinilai tidak ideal.

“Dengan kebijakan abolisi dan amnesti tersebut, Presiden Prabowo menunjukkan kebijaksanaan level tertinggi dari seorang pemimpin. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang keberanian untuk mengambil langkah rekonsiliatif demi kebaikan bangsa,” ujar TB Uuy dalam keterangan resminya, Sabtu (2/8).

Ia menegaskan, keputusan tersebut memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo tidak menutup telinga terhadap suara publik. Banyak pihak, kata Uuy, merasa bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sarat muatan politik dan menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

“Presiden peka dan mendengar kegelisahan masyarakat terkait proses hukum yang dianggap kurang adil dan berlebihan. Keputusan ini memberi harapan bahwa keadilan dan akal sehat masih menjadi pegangan dalam kehidupan berbangsa,” tegasnya.

Landasan Hukum Abolisi dan Amnesti
Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:

Pasal 14 ayat (1): Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap pelanggaran hukum tertentu yang telah diputuskan, biasanya bersifat politis atau ideologis. Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang masih dalam tahap penyidikan atau persidangan, sebelum ada putusan pengadilan.

Isyarat Rekonsiliasi Nasional
Lebih jauh, TB Uuy menilai langkah Presiden Prabowo bukan hanya sebagai upaya hukum, tetapi juga sebagai isyarat kuat untuk rekonsiliasi nasional dan membangun suasana politik yang lebih sehat.

“Ini bukan hanya soal membebaskan dua tokoh, tapi soal menciptakan ruang dialog dan mengurangi polarisasi. Presiden Prabowo telah memberi contoh kepemimpinan yang dewasa dan berpandangan jauh ke depan,” tandasnya.

Keputusan ini pun disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang sejak lama mendorong pendekatan yang lebih adil, damai, dan berorientasi pada penyatuan bangsa.