DETIKTV.CO.ID,TERNATE–Dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengusut tuntas. Selasa, (5/8/2025).
Atas dugaan tindakan pidana korupsi itu, AP3 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati, massa aksi juga membentangkan spanduk berwarna kuning yang bertuliskan 3 poin tuntutan diantaranya. Satu, Menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus korupsi GOR Fagogoru di Halmahera Tengah senilai 79 miliar.
Dua, Mendesak Kejati Maluku Utara segera memeriksa Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang terkait kasus tersebut dan Tiga, Meminta Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang segera membayar utang sebesar 1,3 miliar kepada PT. Apolou Nusa Konstrasi
Kordinator aksi AP3 Malut, Muhajir M. Jidan, dalam keterangannya menyampaikan, jika proyek yang menggunakan skema multi-years dengan nilai Rp 79,6 miliar ini diduga mengalami mark-up anggaran dan saat ini dalam kondisi mangkrak serta tidak berfungsi.
Olehnya itu, pihaknya meminta agar Kejati Maluku Utara untuk menepati janji yang disampaikan saat kunjungan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi GOR Fogogoru.
“Kejati harus panggil dan memeriksa Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang, M. Ghifari Bopeng, sebagai pihak rekanan proyek. Dan Kejati harus membentuk tim investigasi guna menelusuri alokasi anggaran proyek GOR Fogogoru yang hingga kini tidak dapat dimanfaatkan,” teriak Muhajir dalam penyampaian orasinya didepan Kantor Kejati Malut.
Tak hanya itu, Muhajir juga meminta agar Ketua DPRD Kota Ternate, melalui Badan Kehormatan (BK) untuk memberikan sanksi tegas kepada M. Ghifari Bopeng yang juga diduga kuat terlibat dan apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana terkait kasus GOR Fogogoru dan masalah tunggakan utang.
“Selain dugaan korupsi, proyek ini juga menyisakan masalah utang piutang. Berdasarkan surat somasi dari PT. Apollu Nusa Konstruksi, PT. Hapsari Nusantara Gemilang memiliki utang sebesar Rp 1.322.410.549 (sekitar Rp 1,3 miliar) terkait pemakaian alat untuk pekerjaan GOR Fogogoru. AP3 juga mendesak agar PT. Hapsari Nusantara Gemilang segera melunasi utang tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan GOR Fogogoru dilaksanakan pada tahun anggaran 2019-2021 di era Bupati Edi Langkara dan Abdurahim Ode Yani, dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang dengan konsultan pengawas CV. Rani Engineering Consultan.
Tinggalkan Balasan