DETIKTV.CO.ID, JAKARTA – Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG) mengimbau pihak kepolisian agar membebaskan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap usai mengunggah meme berisi gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Penangkapan dilakukan di tempat indekos mahasiswi tersebut di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).

 

Sekretaris Jenderal RMPG, Hanief Adrian, menyatakan bahwa unggahan SSS sebaiknya dilihat dalam konteks akademik. Ia menyebut bahwa sebagai mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain, SSS memiliki hak kebebasan berekspresi secara akademis, termasuk dalam bentuk karya seni.

 

“Sebagai insan akademik, ia berhak atas kebebasan mimbar dan ekspresi akademik, apalagi jika dilakukan dalam konteks ilmiah dan kesenian,” ujar Hanief, alumnus ITB angkatan 2003, pada Minggu (11/5/2025).

 

Hanief menekankan bahwa segala bentuk ekspresi ilmiah—baik seni, orasi, penelitian, maupun demonstrasi—merupakan bagian dari kebebasan akademik yang patut dijaga. Ia juga menilai bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi seni tidak sejalan dengan nilai demokrasi.

 

“Sebagai pendukung Prabowo sejak 2014 dan bagian dari keluarga besar ITB, saya berharap SSS dibebaskan. Ekspresi seni dan kritik sosial dalam ruang akademik tidak boleh ditekan atau dipidanakan,” tambahnya.

 

Hanief juga menyinggung bahwa dalam sistem demokrasi yang lebih matang, satire terhadap pejabat publik merupakan hal lumrah dan tidak diproses secara hukum. Ia percaya Prabowo, sebagai pemimpin yang menjunjung demokrasi, akan lebih memilih untuk memberi ruang pada kebebasan berekspresi.

 

“Contohnya, akun X @datuakrajoangek yang dulu menghina Pak Prabowo secara kasar saat Pemilu 2014, tidak dipolisikan. Bahkan, yang bersangkutan sempat dipercaya menjadi Kepala Komunikasi Kepresidenan. Karena itu, saya kira kasus ini sebaiknya tidak diperpanjang,” tutupnya.

 

Untuk diketahui, saat ini SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Minggu (11/5/2025).

Sumber : SINDONEWS