DETIKTV.CO.ID, TIDORE —Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, berubah panas ketika perkara 11 warga Desa Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, memasuki babak tanya jawab,Tidore Rabu, (13/08/2025).
Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari pihak aparat keamanan hingga saksi yang diajukan para terdakwa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan Bahrun Sahupala, anggota Polres Halmahera Timur, yang kala itu memimpin pengamanan saat aksi warga adat pada 16 Mei 2025 lalu.
Di hadapan majelis hakim, Bahrun menyebut para terdakwa tidak melakukan ancaman langsung, tetapi membawa senjata tajam dan memukul tembok tindakan yang menurutnya bersifat intimidatif.
Pernyataan itu sontak menjadi titik panas. Tim penasihat hukum (PH) para terdakwa bergantian menguji detail kesaksian tersebut.
“Saudara saksi tadi menyebut soal senjata tajam dan pengancaman. Bisa dijelaskan, kapan dan bagaimana ancaman itu terjadi?” tanya salah satu anggota PH.
Bahrun kembali menegaskan bahwa tidak ada ancaman verbal, namun tindakan para terdakwa dianggap cukup untuk menimbulkan tekanan psikologis.
Ketegangan meningkat ketika PH menggiring pertanyaan ke teknis pengamanan. Mereka menyoal apakah aparat yang bertugas saat itu mengenakan seragam dinas resmi. Bahrun menjawab bahwa ketika ia tiba, lokasi sudah diamankan gabungan TNI-Polri.
Perdebatan tak berhenti di situ. PH juga mengulik persepsi saksi terkait definisi “aksi”. Pasalnya, warga Maba Sangaji mengklaim kegiatan mereka hari itu adalah ritual adat, bukan demonstrasi. Perbedaan tafsir ini dinilai penting, karena dapat mengubah sudut pandang hukum dalam perkara.
Bahrun berpendapat, pemasangan spanduk dan pemalangan lokasi tetap tergolong aksi. Jawaban ini segera dipatahkan PH, yang mempertanyakan kapasitas dan kompetensi saksi dalam mengkategorikan peristiwa tersebut.
Sidang pun berlangsung dalam atmosfer penuh tensi, seakan setiap kata menjadi medan pertempuran antara tafsir hukum dan narasi peristiwa di lapangan,”Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan