DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendorong agar kasus yang melibatkan Mama Khas Banjar, sebuah UMKM dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, lebih menekankan pada pembinaan. Maman menyatakan bahwa dalam konteks pemberian sanksi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, pendekatan pembinaan harus diutamakan.

Maman memberikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu. Sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, amicus curiae memberikan informasi atau pendapat untuk membantu pengadilan dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, penerapan sanksi pidana terhadap UMKM, seperti yang dihadapi oleh Mama Khas Banjar, seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penegakan hukum. Maman mengungkapkan, harapannya adalah lebih mengutamakan sanksi administratif ketimbang pidana.

Kasus ini melibatkan pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, yang menjadi terdakwa dalam persidangan terkait perlindungan konsumen. Firly dituduh menjual makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Firly berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

SUMBER : ANTARA