DETIKTV.CO.ID, JAKARTA– Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indoensia (LP3K-RI) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya konflik lahan dan perebutan wilayah kerja tambang di Provinsi Maluku Utara. Masalah demikian muncul karena lemahnya pengawasan, yang memungkinkan perusahaan saling mengklaim konsesi tanpa kepastian hukum. Pada akhirnya sangat berisiko menempatkan masyarakat lokal dalam posisi paling Rentan Jakarta,” Selasa(23/8/ 2025.
Yohannes Masudede, S.H., M.H Ketua Divisi Hukum LP3K RI, mengatakan bahwa praktik saling klaim konsesi di antara perusahaan tambang di Maluku Utara terus meningkat.
“Sayangnya, persoalan ini belum mendapatkan pengawasan optimal dari pihak berwenang. Salah satu contoh terbaru adalah kasus yang melibatkan PT Forward Matrix Indonesia (FMI),” ungkap Yohannes.
Kata dia, perusahaan yang berada di Subaim, Halmahera Timur, ini tetap beroperasi walaupun tanpa memenuhi dokumen yang bersifat wajib seperti AMDAL, UKL-UPL, dan RKAB. Berbagai organisasi masyarakat sipil pernah mengungkapkan sejumlah fakta bahwa FMI melakukan penambangan tanpa izin.
Bahkan FMI diduga ugal-ugalan melakukan penyerobotan terhadap lahan konsesi milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang. Secara hukum, mungkin tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat, namun dampaknya justru sangat signifikan. Pola operasi pertambangan semacam ini justru minim memberikan kontribusi bagi daerah dan berpotensi memicu konflik baru. Inilah yang patut kita curigai.
Kami telah mencatat, lebih dari 60% konflik pertambangan di Maluku Utara terkait tumpang tindih izin dan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Karena itu, melalui rilis ini yang menjadi poin tuntutan kami adalah:
1. Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan praktik tumpang tindih izin dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh IUP.
2. Prioritaskan penyelesaian hak masyarakat adat sebelum memberikan izin baru atau memperpanjang izin lama.
3. Tindak tegas perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mencabut izin dan memberikan sanksi pidana bila ditemukan unsur kesengajaan.
4. FMI segera menghentikan operasi di wilayah yang bukan konsesinya dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku
Kami LP3K RI menegaskan, semua pihak tidak boleh hanya menjadi penonton saat persoalan ini terus dibiarkan. PT FMI adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Investasi boleh berjalan, tetapi wajib mengedepankan etika bisnis dan tidak dengan cara kotor.
Yang terpenting, pemerintah harus hadir sebagai pengendali yang tegas, bukan tunduk pada kepentingan modal, apalagi menjadi kaki tangan langsung untuk kepentingan pribadi,” pungkas.
Tinggalkan Balasan