DETIKTV CO.ID,HALSEL– Kepala Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara,( Malut) Susmi Idris, diduga mengabaikan instruksi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel terkait penyaluran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui rekening pribadi masing-masing.

Kebijakan yang dikeluarkan DPMD Halsel bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi di tingkat desa.

Namun, implementasinya di Desa Kokotu justru menjadi sorotan lantaran tak dijalankan sesuai arahan.

Perangkat desa dan anggota BPD menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Susmi Idris.

“Kami sudah menanyakan langsung kepada kepala desa tentang kebijakan ini, tapi beliau berdalih bahwa aturan itu hanya berlaku untuk desa-desa di Kota Labuha dan wilayah Obi karena masih bersifat percobaan.

Padahal kenyataannya, itu tidak benar. Kades telah membohongi kami selama ini,” ungkap salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya pada selasa, (9/9/2025)

Sikap Susmi Idris. ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen para kepala desa dalam menjalankan kebijakan yang bersifat menyeluruh untuk seluruh wilayah Halsel.

Padahal, Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, dalam keterangannya pada Senin (19/05/2025), menegaskan bahwa kebijakan penyaluran gaji melalui rekening wajib dijalankan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan, tanpa terkecuali.

“Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembayaran gaji perangkat desa, sekaligus meminimalisir potensi pemotongan gaji dan kesalahan administrasi yang sering terjadi,” ujar ZK.

Dekan Fakultas Inovasi pendidikan dan Humaniorah Universitas Nurul Hasan itu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap desa-desa yang tidak mematuhi instruksi tersebut,” tambah ZK.

Sementara itu, Masyarakat dan perangkat desa berharap DPMD Halsel segera mengambil langkah tegas agar hak mereka dapat disalurkan secara adil dan transparan.