DETIKTV.CO.ID, HALSEL — Penanganan kasus pencurian di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dilaporkan ke Polsek Pulau Bacan, Kecamatan Bacan Selatan, kian menuai sorotan publik.
Berdasarkan laporan dua pelapor, Rusli La Tenge dan Pian, empat orang pelaku pencurian berhasil diamankan. Namun bukannya diproses hukum, para pelaku justru dilepaskan.
Rusli pelapor,” mengungkapkan, mesin tempel Yamaha 15 PK yang semestinya menjadi barang bukti kasus pencurian justru diduga dipindahkan ke rumah salah satu pelapor dan bahkan dijadikan “pinjam pakai” oleh oknum di Polsek Pulau Bacan.
Salah satu pelapor mengaku diminta membayar Rp10 juta untuk bisa mengambil kembali mesin tersebut. “Kemampuan saya cuma Rp3 juta. Seharusnya saya sebagai pelapor mengambil barang bukti secara cuma-cuma, kok malah saya diminta bayar Rp,10 juta,” keluhnya.
Menurut Rusli satu pelapor,” para pelaku bahkan mengakui tiga unit mesin tempel tersebut bukan milik mereka, melainkan mereka beli tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah. “Kalau pelaku sudah mengakui mesin itu mereka beli tanpa dokumen, seharusnya kasus ini ditindak lanjuti dan dikembangkan, bukan justru dilepas pelakunya,” tegas pelapor.
Selain itu, salah satu barang bukti mesin tempel disebut sudah dipindahkan ke rumah pelapor, yakni saudara Pian. Isti, saudara Pian, membenarkan hal tersebut. “Mesin itu kami pinjam pakai. Nanti dokumen pinjam pakainya sudah jadi baru diambil,” jelasnya.
Rusli la Tenge,”sebagai pelapor menilai dugaan kejanggalan ini menambah panjang daftar persoalan dalam penanganan kasus pencurian tersebut. Praktik “jual beli” atau “pinjam pakai” barang bukti jelas menabrak aturan hukum dan etika kepolisian. Barang bukti seharusnya diamankan hingga proses hukum selesai dan tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.
,“Kalau barang bukti saja sudah dijadikan pinjam pakai dan pelapor diminta membayar untuk mengambilnya, ini benar-benar meruntuhkan kepercayaan publik,” kata Rusli
Keluarga Rusli la tenge, mendesak Kapolres Halmahera Selatan dan pihak berwenang segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di Polsek Pulau Bacan. Transparansi dan penegakan hukum yang bersih diperlukan agar kepercayaan publik kembali pulih.
Namun ketika awak media mendatangi Polsek pulau bacan untuk di mintai keterangan terkait persoalan ini, pihak Polsek Pulau Bacan seakan acu dan tidak melayani sebagai mana mestinya bahkan ketika , awak media meminta kontak Kapolsek kami tidak di layani hingga berita ini di publish, pihak Polsek belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelepasan para pelaku maupun status barang bukti mesin tempel tersebut.
Tinggalkan Balasan