DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Kapolsek Pulau Bacan IPDA Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K,MH tepis isu pemberitaan dugaan penyalahgunaan barang bukti kasus pencurian mesin tempel Yamaha 15 PK di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan praktik “jual beli” ataupun “pinjam pakai” barang bukti sebagaimana informasi yang beredar. “Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Barang bukti yang diamankan berada dalam penguasaan Polsek Pulau Bacan dan tidak pernah ada permintaan uang kepada pelapor,” tegas IPDA Nizham Tsauban Fudhail, Sabtu,13/19/2025
Ia menjelaskan, pemindahan sementara barang bukti mesin tempel ke rumah pelapor terjadi atas permintaan pelapor sendiri dan dilakukan melalui mekanisme resmi. “Pinjam pakai barang bukti hanya bisa dilakukan melalui permohonan resmi dengan tanda tangan berita acara. Tidak ada transaksi uang,” jelasnya.
Mengenai status para terlapor, Kapolsek mengungkapkan empat orang yang diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti. “Kami tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.dan proses penahanan hanya bisa di lakukan satu kali dua puluh empat jam sehingga Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
IPDA Nizham juga menegaskan Polsek Pulau Bacan terbuka untuk diawasi dan siap bekerja sama dengan media. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum jelas. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan melapor resmi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Kapolsek berharap klarifikasi ini, isu yang berkembang di masyarakat serta mengajak masyarakat tetap percaya pada proses hukum yang berjalan. “Bagi warga yang merasa kehilangan mesin tempel silakan membawa surat kepemilikan untuk kami cocokan dengan barang bukti yang ada,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan