DETIKTV.CO.ID, TERNATE – Saat ini terdapat lebih dari 20 izinnya usaha pertambangan nikel di Maluku Utara, termasuk perizinan yang dikelola PT Cakrawala Agro Besar (CAB), diduga masih bermasalah dan belum ditetapkan “clean and clear” oleh pemerintah.

 

Izin PT CAB di terbitkan oleh Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030. Perusahaan ini menguasai lahan seluas 8.198,29 di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah.

 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT CAB tercatat masih bersatus non-CnC, izin tambang diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang.

 

Kendati demikian, alat berat berupa buldoser milik PT CAB sudah bergerak dan menjangkau lahan sesuai rencana, akibatnya, operasi tambang nikel yang diduga ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga konflik sosial di masyarakat.

 

“Secara hukum, izin-izin ini cacat sejak lahir, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining,” ujar Dr. Hendra Karianga, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ketika dimintai tanggapan soal izin tambang non-CnC, Sabtu 13 September 2025.

 

Menurut Hendra, aparat penegak hukum atau APH telah memiliki dasar hukum dan regulasi yang kuat untuk memberantas tambang ilegal. Hanya saja penerapannya tidak berjalan baik.

 

Padahal lembaga seperti kepolisian, kejaksaan tinggi, dan BPK perwakilan daerah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menindak pelanggaran ini. Jika tidak ada langkah konkret, maka pelanggaran hukum akan terus berulang dan merusak lingkungan secara masif.

 

“Jangan sampai aparat hanya bergerak jika ada tekanan publik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Ketika ada tambang yang tidak sesuai prosedur, itu wajib ditertibkan,” katanya.

Redaksi berusaha meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan via pesan WhatsApp, namun upaya konfirmasi belum membuahkan hasil hingga berita ini naik tayang.