Detik TV | Fakfak – Bupati Fakfak Samaun Dahlan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan arah pembangunan lima tahun ke depan, usai DPRK Fakfak bersama pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penetapan itu berlangsung pada Rapat Paripurna Kedua Belas masa sidang ketiga.

Dalam pidato penutupan rapat, Bupati menjelaskan RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen penting yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, hingga program pembangunan.

“Tahapan penyusunannya melibatkan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik dan Musrenbang. Semua ini dilakukan untuk mempertajam prioritas pembangunan yang sejalan dengan provinsi dan nasional,” ujarnya.

Dijelaskan Bupati, Visi pembangunan Fakfak 2025–2029 ditetapkan yakni “Terwujudnya Kabupaten Fakfak yang Mandiri, Sejahtera, Aman, dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman atau Fakfak Membara.”

Visi tersebut diuraikan dalam enam misi, mulai dari tata kelola pemerintahan yang bersih, peningkatan ekonomi berbasis SDA dan investasi, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih merata, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan adat dan budaya, hingga terciptanya masyarakat yang aman dan dinamis.

“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Artinya, visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD harus dijadikan pedoman menyusun rencana strategis perangkat daerah. Dengan komitmen yang kuat, insya Allah hasilnya akan membawa keberkahan bagi masyarakat Fakfak,” pesan Bupati.

Selain RPJMD, rapat paripurna juga menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Menurut Bupati Samaun, penyesuaian anggaran dilakukan sesuai aturan perundangan, terutama karena adanya perkembangan asumsi kebijakan, kebutuhan pergeseran belanja, dan pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp48,22 miliar hasil audit BPK.

Ia memaparkan, pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp1,358 triliun menjadi Rp1,380 triliun. Belanja daerah berubah dari Rp1,406 triliun menjadi Rp1,403 triliun, termasuk pergeseran Rp4,5 miliar untuk menutup kekurangan BPJS Kesehatan dalam program Universal Health Coverage (UHC). Sementara itu, pembiayaan daerah tetap sebesar Rp48,22 miliar.

Dengan kondisi tersebut, APBD Perubahan 2025 berada dalam posisi anggaran berimbang.

“Atas kerjasama DPRK yang telah membahas serta menyetujui rancangan ini, saya menyampaikan terima kasih. Hasil ini akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa RPJMD Fakfak 2025–2029 akan disampaikan ke Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Terima kasih atas dukungan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan dokumen pembangunan daerah kita,” pungkas Samaun Dahlan.