DETIKTV.CO.ID, SOFIFI–Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh proses lelang proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi Hukum menyebut, semua informasi tender dapat diakses publik tanpa ada yang ditutupi. “Tidak ada yang ditutupi. Semua informasi bisa diakses publik lewat LPSE,” ujar Hairil.

Menurutnya, mekanisme lelang mengikuti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 April 2025, sebagai perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudian Tahapan lelang ini dimulai dari perencanaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan diinput ke Sistem Informasi RUP (SIRUP). Paket pekerjaan diumumkan melalui LPSE, lengkap dengan nilai HPS, jadwal, dan kualifikasi penyedia.

Seluruh proses pendaftaran, pemasukan penawaran, hingga evaluasi dilakukan daring. Penilaian administrasi, teknis, dan harga ditangani Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan. Pemenang diumumkan di LPSE, sementara peserta diberi waktu lima hari untuk menyampaikan sanggahan.

Kalau tidak ada sanggahan atau sudah tidak ditanggapi, maka proses dilanjutkan ke kontrak,” jelas Hairil.

Ia juga membantah isu monopoli lelang oleh pihak tertentu. Semua terbuka. Bagaimana bisa disebut monopoli kalau siapapun bisa ikut lelang lewat LPSE,” Pungkasnya.