Detik TV | Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua pejabat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023. Kedua tersangka adalah Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim.
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melalui tim penyidik Pidana Khusus menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Pada Kamis (18/9/2025), penyidik langsung menahan keduanya di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H.
Modus Penyimpangan Dana
Kasus bermula dari dana hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung program DBON itu justru disalurkan dengan cara yang menyimpang.
Peran AHK (Kadispora Kaltim): menyetujui penyaluran hibah kepada pihak selain DBON dan mencairkan dana tanpa dokumen pendukung yang sah.
Peran ZZ (Sekretariat DBON Kaltim): menyalurkan dana hibah ke pihak lain yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.
Penyidik menduga perbuatan tersebut menyalahi aturan tata kelola keuangan negara dan daerah, sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa Itu DBON?
Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) merupakan program strategis pemerintah yang diluncurkan untuk memajukan olahraga Indonesia secara menyeluruh, mulai dari pembinaan atlet, pengembangan prestasi, hingga peningkatan budaya olahraga di masyarakat. DBON didukung dengan anggaran besar karena menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Program ini merupakan langkah penting untuk memajukan olahraga Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai ajang internasional.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam mengawal penggunaan anggaran besar tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Tinggalkan Balasan