DETIKTV.CO.ID,TERNATE-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengutuk keras dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan bernama Haris, terhadap guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Saya mengutuk keras aksi itu (dugaan pemerasan), karena dapat merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,”ucap, Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/09/2025).

Menurut Asri Fabanyo, seorang wartawan seharusnya menjalankan tugasnya sebagai pengemban informasi dan pendidikan publik, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), yang mana di KEJ itu mengandung prinsip profesionalisme dan integritas—nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan profesinya.

“Jika wartawan melanggar KEJ, secara jelas melanggar standar moral dan etika jurnalisme yang mengutamakan pemberitaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Asri, perbuatan itu juga melanggar ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di pasal 4 ayat (1) itu, ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, namun jika wartawan melakukan pemerasan, dapat dijerat sebagai tindak pidana menurut KUHP, karena melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini dan menganggap perlunya proses hukum yang tegas agar efek jera bisa diberikan kepada pelaku,” ucap Asri yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) HalmaheraRaya.Id.

Untuk itu, Asri meminta kepada pihak kepolisian dan aparat terkait dapat mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kehormatan profesi jurnalis serta kepercayaan masyarakat terhadap media.