Detik TV | Jakarta – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kembali diselenggarakan pada Hari Kamis (2/10/2025). Dalam rapat ini, pansus melanjutkan pembahasan mengenai pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

Anggota Pansus KTR sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, meminta agar nantinya ada penjelasan mengenai fasilitas-fasilitas umum atau tempat seperti apa saja yang diwajibkan untuk menyediakan area khusus merokok.

“Kami ingin agar produk hukumnya nanti merincikan fasilitas umum atau tempat apa saja yang harus menyediakan area khusus untuk merokok. Ini penting karena tidak semua tempat membutuhkannya,” katanya.

“Dengan ini, kami juga ingin memberikan kepastian bahwa ada tempat-tempat atau fasilitas publik yang diperbolehkan untuk merokok,” sambungnya.

Selama pembahasan Raperda KTR, ada beberapa tempat yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

August menilai bahwa tempat-tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, prasarana olahraga dan angkutan umum tidak perlu menyediakan area khusus untuk merokok dalam rangka membebaskan tempat-tempat itu dari asap rokok sepenuhnya.

“Jangan sampai nantinya rumah sakit, sekolahan, taman-taman khusus anak, tempat ibadah, gelanggang olahraga sampai dengan angkutan umum juga terdapat ruang untuk merokoknya. Sebab, semua kalangan, termasuk orang-orang yang rentan terhadap asap rokok juga sering berkegiatan di sana,” jelasnya.

“Sementara itu, baru di tempat-tempat bekerja, tempat-tempat umum, ruangan publik terpadu, sampai dengan tempat yang menyelenggarakan izin keramaian, tempat khusus untuk merokok boleh disediakan,” lanjutnya.

Menurut August, hal itu penting untuk menjaga Jakarta sebagai kota inklusif bagi semua kalangan, di mana warganya yang rentan juga bisa terlindungi dari asap rokok.

“Ini perlu dipastikan untuk membuat Jakarta inklusif bagi semua warga yang ada di dalamnya, terutama kalangan yang tidak kuat menghirup asap rokok,” pungkasnya.