DETIKTV | JAKARTA, 7 Oktober 2025 — Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, mengajak kalangan akademisi dan aktivis lingkungan untuk mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam kasus hukum yang menimpa 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara. Menurut Mus, kehadiran opini hukum dari berbagai pihak independen sangat penting untuk memastikan proses peradilan yang adil dan transparan.
“Kami mendukung penuh upaya masyarakat adat Maba Sangaji dalam mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan lingkungan hidup. Kami juga mengajak akademisi dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama mengajukan amicus curiae, agar majelis hakim memiliki perspektif yang lebih luas dalam memutuskan perkara ini,” ujar Mus Gaber dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (7/10).
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional dan Simpul JATAM Maluku Utara telah menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Dokumen tersebut menilai bahwa dakwaan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menggunakan pasal-pasal hukum yang usang dan tidak relevan, serta berpotensi sebagai upaya kriminalisasi terhadap perjuangan mereka dalam mempertahankan hutan adat dari aktivitas pertambangan ilegal .
Mus Gaber menambahkan bahwa peran serta masyarakat sipil dalam proses peradilan merupakan bagian dari penguatan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Ia berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak melalui amicus curiae, kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Padepokan Hukum Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam upaya perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Tinggalkan Balasan