Detik TV | Sragen — Setelah sempat terhenti selama setahun akibat kerusakan alat, layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sragen kini kembali beroperasi. Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, meninjau langsung kondisi alat perekaman di Kecamatan Sambungmacan pada Senin (27/10/2025).
Dalam kunjungannya, Bupati Sigit mencoba langsung perangkat perekaman yang baru dikirimkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sragen. Ia menyebutkan, kerusakan alat telah menyebabkan layanan perekaman di Sambungmacan terhenti selama hampir satu tahun.
“Selama peralatan rusak, warga tetap bisa melakukan perekaman di Mal Pelayanan Publik dan di Kantor Disdukcapil. Tapi tentu, kami ingin semua kecamatan bisa melayani warganya secara langsung,” ujar Bupati Sigit.
Menurut Sigit, dari total 20 kecamatan di Sragen, sebanyak 14 kecamatan sempat mengalami gangguan peralatan perekaman e-KTP. Jenis kerusakan pun bervariasi, mulai dari sensor sidik jari, kamera iris, hingga printer kartu.
Meskipun demikian, Sigit memastikan bahwa layanan pencetakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) tetap berjalan selama masa perbaikan. Kini, dengan dikirimkannya alat cadangan ke setiap kecamatan, layanan perekaman diharapkan bisa kembali normal.
“Kami minta camat dan petugas Dukcapil terus memantau kondisi alatnya. Bila ada kendala, segera dilaporkan agar bisa langsung kami tangani,” tegasnya.
Kepala Disdukcapil Sragen, Adi Siswanto, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh perangkat di kecamatan. Ia menjelaskan, peralatan perekaman terdiri dari beberapa komponen utama seperti kamera, fingerprint, iris mata, CPU, dan printer dokumen KK.
“Kerusakannya memang tidak sama antar kecamatan. Ke depan kami pastikan sistem pelaporan dan perbaikan bisa lebih cepat agar tidak menghambat pelayanan,” kata Adi.
Sementara itu, warga Sambungmacan menyambut baik kembalinya layanan tersebut. Salah satu warga, Manda, mengaku senang tidak perlu lagi pergi jauh untuk perekaman.
“Sekarang lebih mudah dan cepat, tidak perlu antre lama di kota,” ujarnya.
Dengan kembalinya layanan perekaman e-KTP di kecamatan, Pemerintah Kabupaten Sragen berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan optimal di seluruh wilayah.

Tinggalkan Balasan