DETIKTV.CO.ID,HALTENG – Administrasi keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terbukti amburadul.

Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kerugian negara senilai Rp154 juta pada pos Belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2023.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi serius kelemahan sistem pengendalian internal yang menyebabkan hilangnya bukti pertanggungjawaban dari total realisasi belanja Rp583 juta.

BPK merinci, pelaksana kegiatan gagal melampirkan bukti pembayaran yang sah dan dokumen pendukung lengkap.

Menanggapi temuan ini, Bendahara Sekwan saat ini, Sudin, mengklaim pihaknya telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara tersebut.

Namun, Sudin justru melempar tanggung jawab kesalahan kepada pihak lain, anggota legislatif dan staf pendamping.

Menurut Sudin, penyebab utama masalah ini adalah kurangnya kepedulian anggota dewan terhadap kelengkapan bukti, diperparah dengan mobilitas perjalanan yang tinggi dan jadwal keberangkatan mendadak.

“Mobilitas perjalanan anggota ini kan setiap bulan harus ada perjalanan, ketika ini belum terkumpul berangkat lagi makanya terkendala disitu,” kilah Sudin, Rabu (5/11/25), seolah memaklumi ketiadaan bukti keuangan negara.

Sudin, yang baru menjabat di akhir 2023, kini memberlakukan aturan keras, melarang anggota dewan berangkat jika belum menyelesaikan pertanggungjawaban sebelumnya.

“Pulang harus stor dulu kalau belum ada bukti berarti belum bisa berjalan. Nah, ketika mereka belum menyerahkan nama itu saya tidak kasih berangkat,” tegasnya.

Meski dana telah dikembalikan, temuan ini menyisakan pertanyaan besar terkait profesionalisme pengelolaan keuangan di lembaga legislatif daerah tersebut.

Klaim pengembalian dana tidak serta merta menghapus fakta adanya kelalaian fatal dalam manajemen keuangan negara yang seharusnya diawasi dengan ketat.