DETIKTV.VO.ID, HALTENG– Penambang Galian C Ilegal, Haji Cen, beroperasi di Desa Wairoro Indah, menyatakan aktivitasnya tidak dicegat oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah.

Cen mengungkapkan, alasan Kepolisian di daerah setempat tidak bertindak terhadapnya, lantaran dirinya tidak menambang batu boulder, kendatipun matrial dikeruknya gencar diperjualbelikan.

” Secara yuridis saya sudah melapor kepolres dan polres melarang klu batu bolder kalau pemerataan Aman, ” Ujarnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Pada Jum’at, (7/11/25).

Ia mengklaim aktivitas penambangan dilakukannya bertujuan untuk pemerataan, selain pemerataan, matrial pasir batu dikeruknya, itupun dipasok untuk proyek jalan tani.

“Kalau sirtu jalan tani aman, ” Imbuhnya.

Ia pun mengaku untuk memberantas kegiatan galian C ilegal saat ini, dirinya tengah berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Meski Ia sendiri bertindak sebagai pemain galian C ilegal.

“Saat ini saya ada mau ketemu krimsus untuk bicarakan semua galian C di halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab, ” Katanya.