DETIKTV.CO.ID, HALTENG —Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Wairoro Indah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menjadi sorotan setelah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Weda Selatan mengaku tidak mengetahui operasi tersebut.

Di sisi lain, pelaku tambang, Haji Cen, mengklaim aktivitasnya aman.

Kapolsek Weda Selatan, Hatab Bode, menyatakan terkejut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas galian C di wilayah hukumnya.

“Nanti saya cek saudara, karena ini saya baru dengar,” ujar Hatab, Minggu (9/11/25).

Ia menambahkan bahwa pihak penambang belum melapor ke Polsek dan berjanji akan segera terjun ke lokasi untuk pemeriksaan.

Sebelumnya Haji Cen, penambang ilegal, secara terbuka menyatakan bahwa aktivitasnya tidak dicegat oleh Polres Halteng.

Ia berdalih hanya melakukan pemerataan lahan dan tidak menambang batu boulder.

“Secara yuridis saya sudah melapor ke Polres dan Polres melarang kalau batu boulder, kalau pemerataan aman,” klaim Cen melalui sambungan WhatsApp, Jumat (7/11/25).

Cen juga mengaku meraup keuntungan Rp30.000 per dam dan memasok material pasir batu (sirtu) untuk proyek jalan tani milik Pemda setempat di SP 3.

Lebih jauh, ia menyebut adanya oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam bisnis tambang tanpa izin di Halteng.

“Saat ini saya ada mau ketemu Krimsus untuk bicarakan semua galian C di Halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab,” katanya

Menanggapi klaim tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara, Muhamad Taufan Baba, mendesak agar aparat bertindak tegas.

Taufan menegaskan bahwa alasan “pemerataan lahan” atau penyediaan material proyek tidak menghapuskan kewajiban hukum untuk memiliki izin pertambangan yang sah.

“Klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya ‘aman’ berdasarkan laporan lisan ke Polres tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi,” tegas Taufan, Sabtu (8/11/25).

Taufan mengingatkan, kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya.

IMM Malut menilai upaya Haji Cen berkomunikasi dengan penegak hukum mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di internal Polres Halteng yang harus segera diberantas.

Pihak kepolisian didesak untuk menindak tegas pelanggaran hukum, alih-alih bertindak sebagai pemberi izin operasi tambang ilegal.