DETIKTV.CO.ID, HALTENG — Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Tengah mulai menerjunkan personelnya melalui Satuan Reskrim Unit Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ke lokasi penambangan Galian C ilegal milik Haji Cen di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya klaim dari pemilik tambang yang membawa-bawa nama anggota Polres Halteng untuk memuluskan aktivitas ilegalnya.
Pada Senin (10/11/25), tim DETIKTV .CO.ID, mengamati proses interogasi yang dilakukan oleh Kepala Unit (Kanit) Tipidter, Randi, terhadap Afrianto, orang kepercayaan Haji Cen yang ditugaskan bertanggung jawab di lokasi penambangan.
Interogasi tersebut berlangsung di kantor Polsek Subsektor Kecamatan Weda Selatan dan didampingi oleh Kapolsubsektor setempat, Hatab Bode.
Usai interogasi, Randi meminta identitas Afrianto dan Haji Cen, serta memberitahukan bahwa Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) telah resmi dikeluarkan oleh Polres setempat. “Coba lihat ini sprin sudah keluar, nanti kami panggil di Polres,” ujar Randi.
Randi meminta agar sementara ini aktivitas penambangan diberhentikan.
” Untuk saat ini aktivitasnya diberhentikan dulu, ” Ujarnya.
Sebelumnya, Penambang Galian C Ilegal, Haji Cen, sempat menyebutkan adanya oknum aparat penegak hukum (Polisi) yang ikut bermain dalam pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Tengah.
Pernyataan tersebut ditegaskan setelah DETIKTV.CO.ID, menyoroti aktivitas galian C ilegal miliknya.
“Saat ini saya ada mau ketemu krimsus bicarakan semua galian C di Halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab,” kata Cen pada (7/11/25).
Cen juga mengklaim bahwa “orang ketiga” di Polres memberitahunya bahwa aktivitas tersebut tidak memerlukan izin khusus dari Mabes Polri, asalkan yang ditambang bukan batu boulder, melainkan hanya untuk pemerataan atau sirtu jalan tani

Tinggalkan Balasan