JAKARTA – Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor (No) 840 Tahun 2025 yang digadang-gadang memberikan keringanan pajak kepada pemilik rumah pertama dikritik oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, karena dirasa belum cukup.
Salah satunya, kritik itu didorong dengan adanya aduan dari warga di Jakarta Barat (Jakbar) kepada William bahwa kebijakan yang baru dirasa memberatkan bagi para pemilik rumah.
“Belum lama ini, saya menerima aduan dari warga yang keberatan terhadap kebijakan dalam Kepgub 840/2025 yang memberlakukan pembebasan pajak 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar. Para warga menilai seharusnya pajak tersebut dibebaskan seluruhnya agar tidak menjadi beban keuangan, khususnya bagi pemilik rumah pertama,” ungkapnya.
Menurut William, kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023 yang mengatur bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp2 miliar dan untuk perolehan pertama kali dibebaskan dari pajak.
“Seolah-olah dengan terbitnya Kepgub 840/2025 ini warga Jakarta yang ingin membeli rumah pertama diberikan keringanan melalui pengurangan BPHTB sebesar 75 persen untuk NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) di bawah Rp1 miliar. Padahal, ini berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk rumah pertama,” jelasnya.
William mengatakan bahwa sebaiknya kebijakan ini tidak diberlakukan dan Pemprov DKI Jakarta kembali menggunakan ketentuan dalam Pergub No. 23/2023 yang telah dicabut dengan Pergub No. 27/2025 sebelumnya.
“Sebaiknya kebijakan ini jangan diberlakukan dan Pemprov DKI kembali kepada kebijakan lamanya seperti dalam Pergub 23/2023 dengan membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk pembelian rumah pertama. Hal ini dikarenakan warga Jakarta sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan sampai kondisinya semakin dibuat pelik dengan adanya pajak hunian yang tinggi juga,” terusnya.
Ia mengingatkan bahwa rata-rata harga rumah di wilayah Jakarta berkisar Rp800 juta sampai Rp10 miliar. Dilansir dari artikel CNBC Indonesia pada tahun 2023 silam, rata-rata harga rumah paling murah ditemukan di Jakarta Timur dengan angka Rp800 juta. Sementara itu, rata-rata harga rumah yang paling mahal ditemukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Utara dengan angka Rp10 miliar.
“Seperti telah saya sampaikan sebelumnya, harga rumah di Jakarta sekarang sangat mahal dan banyak warga tidak sanggup untuk membelinya. Ini membuat banyak orang sebenarnya merasa cemas dan tidak aman perihal tempat tinggalnya sendiri,” katanya.
“Permasalahan ini akan berdampak terutama terhadap anak-anak muda yang baru mendapatkan pekerjaan dan ingin mencari rumah. Selain karena harga hunian-hunian yang memang mahal, anak-anak muda kita akan semakin merasa terbebani apabila pajak ini diberlakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan