DETIKTV, JAKARTA – Korupsi membawa kerugian besar terhadap keuangan negara, sekaligus merampas hak publik. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mengapresiasi dan mendukung penuh dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Negara segera disahkan. Aturan ini diyakini mampu mempercepat pemulihan kerugian negara serta merampas aset hasil kejahatan.
Koordinator Nasional JARI, Tb. Uuy Faisal Hamdan, mengatakan bahwa di sisi lain pentingnya dukungan akademisi dan mahasiswa dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, perguruan tinggi menjadi ruang strategis dalam memperkuat pemahaman publik mengenai urgensi perampasan aset.
Sementara itu, Direktur E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Robert M. Tacoy, bersepakat bahwa tujuan akhir setiap penegakan hukum haruslah keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia, ungkap Robert.
Sederet alasan menguatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Sejak beberapa waktu lalu, banyak pihak mendesak agar RUU tersebut segera disahkan.
Salah satu desakan datang dari Megy Aidilova, mantan aktivis HMI yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia. Ia menyampaikan bahwa hasil kajian yang dilakukan menunjukkan penegakan hukum dalam kasus korupsi saat ini telah mengalami peningkatan. Namun, seiring dengan peningkatan tersebut, jumlah pelaku korupsi juga ikut meningkat. Oleh karena itu, desakan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin tinggi.
Di tempat terpisah, Nugraha, S.H., M.H., Ketua Bidang DPP JARI sekaligus Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana.
Penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah baik, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun, di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah di berbagai sektor, ucapnya.
“Harapan kami, dukungan akademisi dan mahasiswa mampu memperkuat pemahaman publik serta mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi terwujudnya keadilan restoratif bagi keuangan negara,” ujar Nugraha mengakhiri.

Tinggalkan Balasan