JAKARTA — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penerapan sertifikasi halal dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menjamin hak masyarakat, khususnya penerima manfaat beragama Islam, atas konsumsi makanan yang halal dan thoyyib.
Koordinator Nasional JARI, Tb Uuy Faisal Hamdan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi dapur penyedia MBG memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Program MBG menyasar masyarakat luas, sehingga kepastian halal bukan hanya persoalan kepercayaan, tetapi juga amanat undang-undang,” ujar Tb Uuy dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Ia menambahkan, kewajiban tersebut diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa dapur MBG yang melayani penerima Muslim wajib memiliki sertifikat halal.

Sejalan dengan hal itu, Tb Ali Barata, S.I.Kom., M.M., MHO., dari LPPOM MUI, menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa dapur MBG telah memenuhi prinsip halal dan thoyyib, yakni makanan yang baik, aman, dan sesuai syariat.
“Sertifikasi halal adalah jaminan bahwa dapur telah memberikan makanan yang thoyyib dan pastinya halal kepada para penerima MBG. Ini merupakan syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional kepada seluruh dapur MBG di Indonesia,” kata Tb Ali Barata.
Ia menegaskan, proses sertifikasi halal tidak hanya menyangkut bahan baku, tetapi juga mencakup proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan. Dengan demikian, kualitas gizi dan kehalalan makanan dapat terjaga secara menyeluruh.
JARI menilai kebijakan ini sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional. Selain itu, penerapan sertifikasi halal dinilai sejalan dengan upaya menciptakan layanan pemenuhan gizi yang berkualitas dan berkelanjutan.
JARI pun mendorong adanya pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan agar seluruh dapur MBG dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa menghambat pelaksanaan program di lapangan.

Tinggalkan Balasan