Terdakwa Budi Bebas Dari Tuntutan Pidana
Detik.TV: Pilihan Pembaca Intelektual
Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi membacakan Putusan Sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Budi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Menyatakan terdakwa bebas, dan tidak bersalah yang sekaligus mengakhiri proses hukum yang berjalan.
Putusan ini disambut hangat oleh Budi dan keluarga. Ia melontarkan kalimat sila ke lima dalam “Pancasila” bahwa masih ada jalan untuk menempuh keadilan sosial bagi seluruh rakyat di negeri ini. rasa terima kasih budi dan sikap apresiasi penuh dari kuasa hukum Budi, kepada Majelis Hakim, kepada tim penasihat hukum serta jajaran awak media, hingga melibatkan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bukti nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya pasca-berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang efektif sejak 2 Januari 2026.
“Hari ini Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, dan klien kami dinyatakan bebas karena gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku,” jelas Faomasi.
Menurutnya, putusan ini mencerminkan keberanian dan independensi hakim dalam menempatkan keadilan di atas kepastian hukum semata, sebagaimana prinsip yang diatur dalam KUHP Nasional.
“Dalam KUHP ditegaskan, apabila keadilan dan kepastian hukum saling bertentangan, maka keadilanlah yang harus didahulukan. Dan hari ini itu benar-benar diwujudkan oleh Majelis Hakim,” tegasnya.
Faomasi juga mengapresiasi seluruh jajaran peradilan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap bersih dari intervensi yang melibatkan kepentingan oknum tertentu.
“Kita harus mengawal peradilan ini agar tidak dikotori oleh kepentingan kelompok, pribadi, ataupun oknum. Independensi hakim adalah pilar utama negara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faomasi membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terkait dugaan adanya penyesatan proses peradilan oleh oknum penegak hukum dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional telah mengatur sanksi pidana terhadap penegak hukum yang dengan sengaja membawa perkara ke pengadilan padahal mengetahui perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan.
“Jika ada kriminalisasi atau penyesatan proses peradilan, masyarakat tidak perlu takut. Laporkan. Itu bisa dipidana, bukan hanya pelanggaran etik,” katanya.
Ia juga mendorong agar atasan jaksa yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan internal, sekaligus mengingatkan pentingnya pemahaman hukum secara komprehensif bagi setiap penegak hukum.
“Jaksa, hakim, polisi, dan advokat adalah penegak hukum. Kalau tidak membaca dan memahami hukum secara utuh, bagaimana mungkin keadilan bisa ditegakkan?” pungkas Faomasi.
Putusan bebas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan Indonesia masih berdiri tegak dalam menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum di tengah sorotan ruang publik.
Editor : Hanan Fauzi

Tinggalkan Balasan