DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan penguatan ekonomi desa. Namun, di Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, tujuan mulia itu seolah hanya menjadi slogan kosong.

Pasalnya, DD telah dikelola hampir sembilan tahun oleh Kepala Desa (Kades) Rifaldi Hi. T. Sangaji, jejak pembangunan nyaris tak terlihat. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat praktik korupsi Dana Desa untuk memperkaya diri sendiri.

Kecurigaan publik kian menguat seiring minimnya transparansi pengelolaan anggaran serta tidak signifikannya dampak pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Bahkan, dugaan penyimpangan paling mencolok disorot pada penggunaan anggaran ketahanan pangan.

Pada tahun 2023, Desa Tabahidayah menganggarkan Rp100 juta untuk pengadaan 4.000 bibit pala, namun hingga kini masyarakat menyebut tidak pernah melihat realisasinya.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2022, di mana anggaran Rp50 juta untuk pengadaan 2.000 bibit pala kembali dipertanyakan karena hasilnya tak pernah dirasakan warga.

Situasi ini memantik sorotan dari Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, Muhammad Faisal Kasim. Ia menegaskan bahwa meskipun pengawasan Dana Desa berada di bawah kewenangan Inspektorat Halmahera Selatan, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut kini berada di titik nadir.

“Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Inspektorat hampir runtuh. Mosi tidak percaya sangat menguat, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel harus turun langsung mengusut dugaan Dana Desa Tabahidayah,” tegas Faisal, Sabtu (02/07/2026).

Menurutnya, Dana Desa yang dikelola selama sembilan tahun bukanlah angka kecil. Jika digunakan sesuai aturan, seharusnya pembangunan infrastruktur desa sudah terlihat nyata.

“Sembilan tahun mengelola Dana Desa bukan waktu singkat. Kalau anggarannya benar-benar digunakan untuk rakyat, pasti ada bukti fisik. Tapi yang terlihat justru aroma korupsi yang semakin menyengat,” ujarnya.

Faisal juga mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa tidak hanya terjadi di Tabahidayah, melainkan di banyak desa lain di Halmahera Selatan. Namun, hasil audit kerap tidak mencerminkan fakta di lapangan.

“Dana tersalur, tapi realisasi tidak sesuai. Ironisnya, lembaga auditor seolah tuli dan buta. Karena itu, Kejaksaan Tinggi harus turun langsung melakukan penyelidikan khusus, dimulai dari Desa Tabahidayah,” tandasnya.

Lebih jauh, Faisal menyebut kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi Kejari Labuha di bawah kepemimpinan Tommy Busnarma.

“Kasus Dana Desa Tabahidayah adalah ujian integritas Kajari Labuha. Apakah benar-benar serius memberantas korupsi, atau hanya sebatas slogan tanpa tindakan nyata,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tabahidayah, Rifaldi Hi. T. Sangaji, hingga berita ini diterbitkan masih dalam upaya konfirmasi wartawan.