DETIKTV.CO.ID,MALUT — Pembangunan preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kini menuai sorotan publik.

Proyek bernilai besar yang dilaksanakan PT Buli Bangun dengan pelaksana lapangan Reny Laos tersebut diduga kuat memanfaatkan material Galian C ilegal.

Pelaksanaan jalan nasional yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 itu dinilai sarat kejanggalan, terutama terkait sumber material yang digunakan dalam pekerjaan fisik.

Pantauan media di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menunjukkan dua unit ekskavator berukuran besar tengah mengeruk sebuah bukit kecil hingga nyaris rata. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Ironisnya, salah satu operator alat berat bernama Azi, yang ditemui awak media di lokasi, mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan yang dikeruk.

“Ada dua unit ekskavator di sini, satu milik pribadi saya dan satu lagi milik PT Buli Bangun. Material galian ini dibawa untuk pekerjaan jalan ruas Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikerjakan oleh kontraktor Reny Laos,” ungkap Azi.

Keterangan tersebut diperkuat pengakuan warga sekitar area penggalian. Mereka menyebut aktivitas pengambilan material telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin menggunakan dump truck menuju lokasi pekerjaan jalan nasional.

“Setahu kami, lokasi galian itu tidak memiliki izin. Tapi materialnya dipakai untuk pekerjaan jalan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penggunaan material Galian C tanpa izin ini dinilai mencederai integritas pembangunan yang bersumber dari anggaran publik. Selain itu, aktivitas penggalian ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pengambilan material.

Sementara itu, pengawas lapangan yang akrab disapa Samsul, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa material dari lokasi tersebut digunakan dalam pekerjaan PT Buli Bangun.

“Material galian itu dibawa ke lokasi untuk difungsikan pada pekerjaan penurunan badan jalan dan pekerjaan racing,” singkatnya.

Sementara itu, kontraktor Reny Laos maupun pihak BPJN Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan Galian C ilegal tersebut.