DETIKTV.CO.ID,HALTENG — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto telah mencatatkan keberhasilan dalam membongkar praktik pertambangan nikel yang tidak sesuai dengan peraturan di wilayah Maluku Utara. Namun, pencapaian ini justru muncul sorotan publik karena diduga melakukan praktik tebang pilih dalam penindakan hukumnya, di mana satu perusahaan diduga luput meskipun memiliki indikasi pelanggaran yang serupa dengan perusahaan yang dikenai sanksi.
“Empat Perusahaan Dikenai Denda Fantastis Akibat Pelanggaran,
Satgas PKH mengungkapkan bahwa sedikitnya empat perusahaan tambang nikel telah terbukti melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Karya Wijaya, PT Trimega Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay.
Berdasarkan hasil penyelidikan, negara telah menjatuhkan sanksi denda dengan nilai yang sangat besar kepada keempat perusahaan tersebut. Rincian nilai denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
– PT Karya Wijaya: Rp 500.050.069.893,16
– PT Halmahera Sukses Mineral: Rp 2.279.941.506.536,45
– PT Trimega Bangun Persada: Rp 772.242.831.676,60
– PT Weda Bay: Rp 4.329.468.893.298,15
Total nilai denda yang harus dibayarkan oleh keempat perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp 7 triliun, yang menunjukkan besarnya pelanggaran yang telah dilakukan dalam aktivitas pertambangan mereka.
“PT Smart Marsindo Diduga Luput dari Tindakan Tegas,
Ditengah penindakan yang tegas terhadap keempat perusahaan tersebut, PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, justru menjadi sorotan karena diduga luput dari tindakan tegas Satgas PKH, meskipun terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan ini melakukan pelanggaran serupa dengan perusahaan yang dikenai denda.
Perusahaan ini diketahui memiliki konsesi seluas 666,30 hektare dengan masa izin yang berlaku mulai tahun 2012 hingga tahun 2032. Meskipun telah memiliki izin resmi, PT Smart Marsindo diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta melampaui batas wilayah yang diizinkan dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun hingga saat ini belum ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas PKH terhadap perusahaan tersebut.
Dugaan Relasi Kekuasaan dan Konflik Kepentingan
Sikap tidak tegas Satgas PKH terhadap PT Smart Marsindo telah memunculkan dugaan adanya relasi kekuasaan dan konflik kepentingan di baliknya. Hal ini tidak terlepas dari posisi Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Relasi ini kemudian diduga menjadi alasan utama mengapa Satgas PKH tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut, bahkan ada dugaan bahwa terjadi perkongsian antara pihak perusahaan dengan oknum tertentu untuk mengamankan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, meskipun telah terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Praktik Pertambangan yang Diduga Ilegal,
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak terkait PT Smart Marsindo diduga dilakukan di luar wilayah yang diizinkan dalam IPPKH. Bahkan, lokasi penambangan yang diduga ilegal tersebut berada sangat dekat dengan lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Halmahera Tengah, yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap aktivitas belajar mengajar serta kesehatan para siswa dan masyarakat sekitar.
Selain itu, aktivitas penambangan juga diduga dilakukan baik di luar maupun masuk dalam area yang disebut sebagai “koridor tambang”, meskipun dalam peraturan perundang-undangan pertambangan tidak dikenal istilah semacam itu di luar wilayah IUP yang telah ditetapkan.
Yang lebih menarik adalah bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan. PT Smart Marsindo diduga menggunakan tangan oknum masyarakat setempat untuk melakukan pengerukan bijih nikel di luar wilayah izin. Alat berat yang digunakan untuk pengerukan tersebut diklaim dipinjamkan oleh kontraktor perusahaan kepada warga lokal.
Setelah bijih nikel berhasil digali, hasil tambang tersebut kemudian dibawa masuk ke dalam wilayah IUP PT Smart Marsindo dan dijual sebagai produk yang berasal dari area legal. Praktik yang dianggap sebagai bentuk pencurian bijih nikel ini diduga juga melibatkan oknum Inspektur Tambang tingkat provinsi, yang diduga membantu memuluskan proses tersebut agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
“Padangan Hukum: Aktivitas di Luar IUP Tetap Ilegal,
Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam IUP tetap dianggap sebagai tindakan ilegal, bahkan jika pihak perusahaan mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan koridor tambang, jalan hauling, atau area penunjang aktivitas pertambangan. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pertambangan, tidak ada ketentuan yang mengakui istilah “koridor tambang” di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam IUP.
Selain itu, IPPKH juga tidak dapat digunakan untuk memperluas wilayah IUP, tidak bisa menjadi dasar untuk melegalkan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh dasar izin pertambangan yang sah dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan hukum, seluruh aktivitas pertambangan, baik yang bersifat produksi maupun penunjang, wajib berada dalam satu kesatuan wilayah izin yang telah ditetapkan, yang mencakup IUP, IPPKH, serta dokumen kelengkapan terkait dengan persetujuan lingkungan hidup.
Dengan demikian, PT Smart Marsindo diduga tidak hanya melanggar batas wilayah yang diizinkan dalam IPPKH, tetapi juga telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di luar wilayah konsesi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan