DETIKTV.CO.ID,HALTENG – Dugaan praktik mafia nikel yang terstruktur dan sistematis di wilayah Maluku Utara semakin mengkhawatirkan dan mencuat ke permukaan publik. Ironisnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diduga melakukan pembiaran atas serangkaian aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memberikan dampak buruk yang luas terhadap ekosistem dan lingkungan hidup di daerah tersebut.

Meskipun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi denda yang sangat besar hingga mencapai angka Rp 7,8 triliun kepada empat perusahaan nikel yang terbukti melanggar peraturan di Maluku Utara, namun tindakan ini justru dinilai oleh berbagai pihak sebagai bentuk penindakan yang tebang pilih. Banyak perusahaan lain yang memiliki dugaan kuat melakukan pelanggaran peraturan sebesar-besarnya, justru hingga saat ini belum tersentuh sama sekali oleh tangan hukum.

Sorotan tajam dari masyarakat, aktivis lingkungan, serta kalangan independen kini tertuju pada sekelompok perusahaan nikel yang diduga dikendalikan langsung oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komisi XII periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, Shanty Alda Nathalia. Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa tidak hanya satu atau dua perusahaan yang terkait dengan dirinya, melainkan hingga lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di berbagai wilayah di Maluku Utara.

Salah satu kasus yang paling mencolok dan menjadi pusat perhatian adalah PT Anugerah Sukses Mining (ASM). Perusahaan ini diduga tidak memiliki kuota resmi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode tahun 2024 hingga 2026. Padahal, RKAB merupakan dokumen yang menjadi dasar utama untuk setiap aktivitas pertambangan di Indonesia. Anehnya, meskipun tidak memiliki izin produksi yang sah melalui RKAB tersebut, aktivitas bongkar muat bijih nikel di lapangan operasional PT ASM tetap berjalan lancar tanpa ada hambatan atau tindakan penegakan hukum dari pihak berwenang.

Bahkan, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber lapangan mengungkapkan bahwa hasil tambang yang diduga ilegal dari PT ASM tersebut kemudian dialihkan secara terencana ke lokasi operasional PT Aneka Niaga Prima (ANP). Tindakan ini diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan pemerintah serta meredam kecurigaan dari masyarakat dan pihak terkait mengenai keaslian sumber bijih nikel yang diperdagangkan oleh PT ANP.

PT ASM sendiri memiliki konsesi pertambangan seluas 503 hektare yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Izin usaha pertambangan perusahaan ini sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 540/KEP/315/2013. Namun, perlu ditegaskan secara tegas bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki RKAB yang telah disahkan adalah tindakan yang jelas melawan hukum dan dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

RKAB sendiri bukanlah sekadar dokumen administrasi belaka, melainkan syarat mutlak yang harus disahkan secara resmi oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Tanpa adanya persetujuan resmi atas RKAB, tidak ada satupun bentuk legalitas yang dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan produksi maupun penjualan bijih nikel. Namun, fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas mulai dari penambangan, pengangkutan menggunakan alat berat dan kendaraan khusus, proses bongkar muat hingga tahap penjualan bijih nikel tetap berlangsung secara masif dan terus-menerus.

Sementara itu, PT Aneka Niaga Prima (ANP) yang menjadi lokasi penyimpanan hasil tambang ilegal dari PT ASM juga tidak luput dari sorotan. Perusahaan ini menguasai konsesi pertambangan nikel seluas 459,66 hektare yang berlokasi di Pulau Fau, sebuah bagian dari gugusan pulau kecil yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Data geografis menunjukkan bahwa total luas Pulau Fau hanya sekitar 545 hektare atau setara dengan 5,45 kilometer persegi. Artinya, hampir seluruh daratan pulau kecil tersebut telah dibagi-bagi menjadi konsesi tambang nikel yang dikuasai oleh PT ANP.

Secara regulasi nasional, pulau kecil yang memiliki luas terbatas seperti Pulau Fau seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan dilindungi dari aktivitas pertambangan skala besar. Hal ini karena pulau kecil umumnya memiliki ekosistem yang sangat rentan dan menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis flora dan fauna endemik, serta berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut di sekitarnya. Namun, realitas yang terjadi di lapangan justru sangat bertentangan dengan aturan tersebut.

Pulau Fau kini diduduki oleh konsesi tambang nikel milik PT ANP, yang berdasarkan data yang ada, direkturnya tak lain adalah Shanty Alda Nathalia – yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP Komisi XII yang secara khusus membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. Posisi ini membuat banyak pihak mengajukan pertanyaan mengenai adanya kemungkinan konflik kepentingan yang terjadi antara perannya sebagai legislator yang seharusnya mengawasi sektor ESDM dengan kepemilikannya di perusahaan tambang yang beroperasi di bawah naungan sektor tersebut.

Empat Perusahaan Lain Milik Shanty Alda Juga Jadi Sorotan, Dampak Lingkungan Membahayakan Masyarakat

Selain PT ASM dan PT ANP, data yang berhasil dikumpulkan oleh media ini juga mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Komisi XII tersebut juga diduga memiliki kepemilikan atas dua perusahaan tambang nikel lainnya, yakni PT Mulia Putra Sejahtera (MPS) dan PT Arumba Jaya Perkasa (AJP). Tak ketinggalan, PT Smart Marsindo yang sebelumnya juga telah menjadi perbincangan publik karena dugaan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga termasuk dalam daftar perusahaan yang terkait dengan Shanty Alda.

PT Mulia Putra Sejahtera (MPS) memiliki IUP Operasi Produksi yang berlokasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan dengan luas konsesi yang sangat luas mencapai 2.967,75 hektare. Sementara itu, PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 666,30 hektare yang berada di wilayah Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Semua perusahaan ini beroperasi di wilayah Maluku Utara dan telah menjalankan aktivitas pertambangan nikel dalam skala yang tidak kecil.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe juga telah memberikan dampak lingkungan yang sangat serius dan tidak dapat diabaikan. Proses penambangan yang tidak sesuai dengan standar telah menyebabkan sedimentasi yang tinggi dan terjadinya deforestasi masif, yang pada akhirnya menyebabkan degradasi luas terhadap ekosistem hutan mangrove yang sebelumnya masih terjaga dengan baik. Banyak warga lokal melaporkan bahwa warna garis pantai di sekitar lokasi tambang telah berubah menjadi kuning keemasan akibat lumpur dan material tambang yang terbawa ke laut.

Selain itu, sebuah telaga yang merupakan bagian dari situs mangrove yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung juga kini terancam rusak dan punah akibat pencemaran yang berasal dari aktivitas pertambangan tersebut. Telaga tersebut sebelumnya tidak hanya berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis makhluk hidup air yang memiliki nilai ekologis penting.