Fakfak – Atas Nama Gabungan Organisasi Keagamaan Katolik Kabupaten Fakfak dan Tokoh Awam Katolik Tanah Mbaham di Kabupaten Fakfak menolak dengan tegas Surat Pernyataan dukungan dari segelintir orang yang mengatasnamakan diri sebagai Komunitas Doa Katolik Etnis Papua yang memberikan dukungan kepada Allosius B Yeum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin, 23 Juni 2025 kemarin, mereka mengemukakan bahwa alasan penolakan terhadap Allosius B. Yeum oleh Gabungan Organisasi Keagamaan Katolik Kabupaten Fakfak dan Tokoh Awam Katolik Tanah Mbaham di Kabupaten Fakfak tersebut karena.

Pertama Vitalis Yumte adalah Panitia Seleksi Anggota MRP Papua Barat yang sudah paham akan peraturan serta mekanisme tetapi turut serta menciptakan kegaduhan dalam penetapan pergantian antar waktu. Sebetulnya Vitalis bersikap netral tanpa berpihak ke salah satu calon manapun

Kedua, Surat Pernyataan yang dikirimkan hanya sebatas kalangan tertentu dan bukan Kelompok Kategorial dalam lingkungan Gereja Katolik yang Universal.

Ketiga, Surat dukungan tersebut bersifat memaksakan keinginan dan kepentingan kelompok individu tidak mengatasnamakan Gereja Katolik yang Universal serta bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu yang berlaku.

Keempat, Menolak dengan Tegas Allosius B Yeum karena yang bersangkutan namanya tidak terdaftar dalam surat keputusan Panitia Pemilihan Anggota MRP Papua Barat serta Allosius B Yeum tidak pernah mengikuti tahapan seleksi.

Gabungan Organisasi Keagamaan Katolik Kabupaten Fakfak dan Tokoh Awam Katolik Tanah Mbaham Mendukung Kesbangpol Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Proses Pergantian Antar Waktu Sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-ungangan yang berlaku yang termuat dalam Peraturan Gubernur Papua Barat No: 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat

BAB V : Penggantian Antar Waktu Anggota MRPB, Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi “Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan daftar urut calon berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7) untuk mendapat pengesahan.

Mendukung Gubernur Provinsi Papua Barat untuk mengajukan CYRILLUS ADOPAK, SE.MM sebagai Calon Penggati Antar Waktu sesuai dengan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023 – 2028 No. 15/SK/PANPEL-MRPB/5/2023 Tentang Penetapan Hasil Musyawarah/Pemilihan Anggota MRPB Perwakilan Agama Periode 2023-2028 oleh Lembaga Keagamaan.

Mendukung semua pihak agar pelaksanaan Pengajuan agar Pergantian Antar Waktu MRP Papua Barat dilakukan sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat  karena  kewenangan Pengusulan nama Pengganti antar waktu anggota MRP Provinsi Papua Barat ada pada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan Gabungan Organisasi Keagamaan Katolik Kabupaten Fakfak dan Tokoh Awam Katolik Tanah Mbaham terdiri dari : Fredy Warpopor, S.P (Tokoh Muda Awam Katolik), Yeheskel Hegemur, SH (Tokoh Muda Katolik Tanah Mbaham)

Kemudian, Longginus Heremba, SH (Ketua Dewan Paroki Mamur), Stepanus Weripang, SPd (Ketua Dewan Paroki St. Geraldus Mayela Wayati), Engelbertus Gewab, Sos (Ketua Dewan Paroki St. Paulus Wagom), dan Bartolomeus Nauri (Ketua Pemuda Katolik Cab. Fakfak).

(ret)