DETIKTV.CO.ID,HALTENG — Keberadaan Polsubsektor Kepolisian di tingkat kecamatan semestinya menjadi ujung tombak pengawasan dan penegakan hukum. Namun peran tersebut terkesan tidak berjalan di Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, di tengah maraknya aktivitas Galian C yang diduga ilegal dan berlangsung terang-terangan.

Salah satu aktivitas Galian C di Desa Waibulen, yang masuk dalam wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah, diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan tersebut berjalan mulus tanpa penindakan, meski lokasinya tidak jauh dari kantor Polsubsektor setempat.

Pantauan Media ini sejak Sabtu hingga Minggu (01/02/2026) menunjukkan aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah berlangsung aktif. Kendaraan keluar-masuk lokasi galian tanpa hambatan, seolah aktivitas tersebut legal dan mendapat pembiaran.

Sejumlah sopir angkutan material yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut dikendalikan oleh seorang warga setempat bernama Daeng.

“Lokasi ini milik Daeng. Material yang dijual tanah. Harganya tergantung jarak, kalau jauh lebih mahal,” ujar salah satu sopir.

Lebih mengejutkan, Daeng secara terbuka mengakui bahwa aktivitas Galian C yang ia kelola tidak mengantongi izin apa pun.

“Aktivitas kami tidak punya izin resmi. Izin pemerataan saja tidak ada,” akunya tanpa ragu.

Pengakuan tersebut mempertegas bahwa aktivitas Galian C di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah diduga kuat melanggar ketentuan perizinan. Namun, alih-alih melakukan langkah awal seperti penghentian sementara atau pengamanan lokasi, Kapolsubsektor Weda Tengah justru terkesan melempar tanggung jawab.

Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan.

“Kami hanya Polsubsektor. Kewenangan kami terbatas. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan, sebaiknya langsung konfirmasi ke Polres Halteng,” ujarnya singkat, Minggu (01/02/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika Polsubsektor tidak dapat bertindak terhadap aktivitas yang secara terbuka mengaku tidak berizin di wilayah hukumnya sendiri, lalu sejauh mana fungsi pengawasan kepolisian di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Tengah masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait aktivitas Galian C tersebut