DETIKTV.CO.ID,HALTENG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah Zulkifli Hi Bayan memberikan warning terhadap pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat.
Terkait dengan pernyataan Wakil Bupati Raja Ampat Drs, Mansyur Syahdan, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Tengah, mengenai Status tiga pulau yang menurutnya Masi saling mengklaim.
Hal itu sontak mengudang perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Zulkifli Hi Bayan angkat bicara.
DPR Asal Fraksi PKB tersebut Saat di temui Wartawan media ini pada Kamis 31/072025 diruang kerjanya,
mengatakan bahwa status tiga pulau tersebut telah sah secara hukum dan telah jelas di atur bahwa ketiga pulau tersebut yakni, pulau Saain,pulau Kiyas, dan Pulau Piyai jelas berbeda dalam wilayah Administrasi Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah.
Jadi pada Permendagri nomor 300 “ketiga pulau tersebut Secara administrasi berada dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara,”
Pihaknya juga membenarkan bahwa pemerintah raja Ampat Provinsi Maluku Barat telah melakukan surat kepada komisi II DPRRI, akan tetapi surat tersebut tidak mengatur Dengan jelas tentang ketiga pulau tersebut.
“sempat disampaikan adanya surat yang dikirimkan ke Komisi II DPR RI. Namun demikian, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai status ketiga pulau dimaksud,” ujarnya
Pihaknya juga mengatakan bahwa, Perlu ditegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan substansial terkait status ketiga pulau tersebut. Yang jelas status ketiga pulau itu masuk dalam administrasi Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah provinsi Maluku Utara karena itu telah di atur dalam Permendagri.
“Isu yang berkembang saat ini lebih merupakan dinamika opini publik yang muncul di daerah tersebut namun Secara arsip dan dokumen resmi kenegaraan, tidak terdapat perubahan status atau pengalihan wilayah atas ketiga pulau tersebut.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Raja Ampat dalam hal ini belum didukung oleh dasar hukum yang sahih dan dapat diverifikasi secara administratif,”Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan