DETIKTV.CO.ID,HALSEL — Polres Halmahera Selatan,( Halsel) Provinsi Maluku Utara,( Malut ) tetapkan Bripka IDM alias Ikbal, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

 

Ikbal yang merupakan anggota Polres Kabupaten Halmahera Selatan, sebelumnya diringkus di Pelabuhan Kupal pada Jumat (23/5/2025) saat menjemput paket berisi narkoba yang dikirim melalui KM Elizabeth dari Kota Ternate.

 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita belum pastikan dia pengedar. Sangkaannya adalah menguasai barang (narkoba),” ujar Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nijar, Selasa (2/5/2025).

 

Adnan mengungkapkan bahwa paket yang dijemput Ikbal, berisi narkoba jenis sabu. Ikbal juga postifi narkoba saat tes urin.

 

Saat ini, Ikbal ditahan di Mapolres Halmahera Selatan untuk kebutuhan penyidikan.

 

Adnan menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan kasus hukum yang menyeret anggota Polri bertugas di Polres Halmahera Selatan.

 

“Kita tidak pandang bulu, meskipun anggota tetap kita tindak. Dan sekarang ini bersangkutan sudah tersangka dan ditahan,” tegasnya.

 

Adnan menambahkan, Bripka Ikbal disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ikbal terancam hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

 

“Kalau proses etik, itu ranahnya Propam. Kita menangani tindak pidana narkotika-nya saja, dan sudah naik sidik,Tutup