Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan diminta untuk bisa memerintahkan Bidang Pengelolaan Barang Asset Milik Daerah Kabupaten Fakfak untuk segera menertibkan semua barang asset milik daerah, bukan saja kendaraan roda dua maupun roda empat, kali ini permintaan datang dari seorang masyarakat peduli pembangunan soal penertiban lahan dan gedung milik pemerintah.
Beberapa yang disoroti adalah mengenai status lahan wilayah pameran, lahan tersebut hingga saat ini masih berstatus tercatat sebagai barang asset milik pemerintah daerah sehingga public menyoroti bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan transaksi jual beli tanah milik pemerintah daerah.
Apabila salah satu penghuni lahan tersebut misalnya pindah domisili maka tidak boleh melakukan jual beli tanah tersbeut ke pihak lain karena lahan tersebut resmi masih berstatus menjadi milik pemerintah daerah, apabila ditemukan ternyata ada warga yang sengaja melakukan transaksi jual beli tanah maka dianggap pelanggaran sebab bukan barang milik pribadi atau perorangan.
“Kami minta kepada Bupati Fakfak untuk perintahkan bidang pengelolaan asset barang milik daerah untuk menertibkan penggunaan lahan di kompleks pameran sebab disana banyan yang warga yang suka lakukan transaksi jual beli lahan, apabil ternyata dikemudian hari pndah domisili maka tidak harus melakukan jual belih rumah atau lahan yang lebih mahal selayaknya tanah milik barang pribadi”, Ujar salah satu warga yang enggan dirinya dimediakan.
Selain transaksi jual/beli lahan di kompleks pameran, warga yang identitasnya tidak mau dilansir ini minta Bupati juga tertibkan gedung milik pemerintah daerah yang berlokasi disampingi rumah Negara fakfak. pasalnya barak atau gedung tersebut milik pemda fakfak dan bukan menjadi tempat tinggal warga melainkan untuk kebutuhan pemerintah apabila kekurangan gedung/ruangan.
“Kami juga minta kepada Pak Bupati untuk perintahkan bidang pengelolaan asset barang milik daerah tertibkan penggunaan gedung milik pemda yang berlokasi disamping rumah Negara bupati, gedung tersebut bukan untuk kebutuhan tempat tinggal warga melainkan menjadi kebutuhan pemerintah apabila membutuhkan ruangan tambahan dalam menunjang aktifitas pemerintah”, Ujar warga yang tidak mau identitasnya diberitakan, rabu, 2 Juli 2025 kemarin.
Berkenaan dengan itu, saat ditemui dihalaman Kantor BPKAD Kabupaten Fakfak. Bahman Mokoginta selaku Kepala Bidang Asset Barang Milik Daerah mengakui bahwa lahan pameran masih menjadi milik pemerintah daerah dan tetap tercatat sebagai asset pemerintah daerah, termasuk Eks Gedung PKK Kota tepatnya disamping rumah Negara bupati masih menjadi milik pemerintah daerah.
“Keduanya masih berstatus sebagai barang milik daerah dan tercatat sebagai asset pada bidang asset barang milik daerah pada BPKAD Kabupaten Fakfak”, Ungkap Bahman dalam keterangan resminya kemarin.

Tinggalkan Balasan