DETIKTV.CO.ID, TERNATE– komitmen menjaga integritas dana desa (DD) di Maluku Utara bergulir lantang. Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Malut, serta seluruh bupati dan wali kota se-Malut menyatukan tekad dalam sebuah naskah kerja sama: dana desa harus sampai ke rakyat tanpa bocor di jalan.
Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Di balik meja yang berjejer, hadir wajah-wajah penentu arah kebijakan: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani, pejabat Kemendes, Kemendagri, Gubernur Malut, hingga kepala daerah se-Malut.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyingkap salah satu gebrakan penting: aplikasi pengawasan bernama Real Time Monitoring Village Management Funding atau disingkat Jaga Desa.
“Aplikasi ini dirancang untuk memastikan penyaluran dana desa bisa dipantau secara langsung. Masyarakat hingga kepala desa dapat melaporkan dugaan penyimpangan, bahkan jika ada oknum aparat penegak hukum yang bermain-main di lapangan,” ujar Richard.
Dengan aplikasi ini, pengawasan dana desa tidak lagi terkungkung birokrasi lamban, tetapi bergerak lincah, transparan, dan partisipatif.
Komitmen hukum itu tidak hadir sendirian tapi menjadi panggung kebersamaan Kejaksaan RI.
Tinggalkan Balasan